Ulasanrakyat.Com – Jambi Sarolangun Insiden tragis terjadi di Desa Mantawak Baru, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Selasa (01/07/2025).
Satu unit alat berat (excavator), tujuh pondok warga, dan sejumlah barang elektronik dilaporkan hangus dibakar oleh massa yang diduga berasal dari Desa Pangkalan Bulian. Peristiwa ini kini menjadi sorotan serius para penegak hukum dan masyarakat.
Kuasa hukum korban, Asgani, yaitu Advokat Muhammad Ali, S.H dan Advokat Aguswanto, S.H dari Karda Keadilan, menyampaikan bahwa dugaan kuat aksi tersebut merupakan hasil provokasi dari oknum aparat desa.
“Informasi kami mengarah pada keterlibatan oknum Sekretaris Desa berinisial MG yang diduga memobilisasi sekitar 200 massa untuk melakukan perusakan dan pembakaran,” ungkap Muhammad Ali, S.H dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, selain pembakaran, disebutkan bahwa terjadi aksi kekerasan berupa pembacokan dan perusakan handphone milik korban saat kejadian berlangsung. Estimasi kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, termasuk kerugian akibat alat berat yang tidak dapat beroperasi selama lebih dari empat bulan.
“Hal ini jelas merugikan klien kami, baik dari sisi fisik maupun secara ekonomi,” ujar Adv. Aguswanto, S.H.
Pihak kuasa hukum mendesak Kapolres Sarolangun dan jajarannya untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani perkara ini.
“Kami menuntut keadilan yang sebenar-benarnya. Penegakan hukum jangan hanya slogan. Masyarakat Sarolangun butuh keadilan nyata,” tegas Muhammad Ali, S.H. Ia menambahkan bahwa pihaknya menuntut ganti rugi.
Dalam konferensi persnya, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Muhammad Ali, S.H dan Partner, yakni Advokat Muhammad Ali, S.H dan Advokat Aguswanto, S.H, menyampaikan bahwa aksi pembakaran ini diduga kuat diprovokasi oleh oknum Sekretaris Desa berinisial MG.
“Klien kami, Asgani, mengalami kerugian besar akibat tindakan brutal ini. Alat berat beserta barang elektronik penunjangnya hangus terbakar, dan tujuh pondok warga juga ikut menjadi sasaran pembakaran,” jelas Muhammad Ali, S.H.
Harapan klien kami Asgani,
dan saya Muhammad Ali, S.H, selaku pakar hukum dari klien Asgani meminta ganti rugi pertama alat berat dan tujuh unit pondok kemudian alat berat yang tidak bisa bekerja selama empat bulan lebih sampai lima bulan itu tentu merugikan pihak klien kami,
(Helmi)