banner 728x250

Minim Transparansi, PT Evan Lestari Tak Jelas Soal Harga Pelepasan Lahan Warga

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Proses pelepasan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Evan Lestari pada tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Hal ini dipicu oleh minimnya kejelasan terkait standar penetapan harga pelepasan lahan yang digunakan perusahaan kepada masyarakat, terutama di wilayah Desa Suro, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kamis (07/08/2025).

Sejumlah perwakilan masyarakat mempertanyakan mekanisme penentuan harga lahan yang dilepaskan kepada PT Evan, menyusul tidak adanya penjelasan yang jelas dari pihak perusahaan. Padahal, pelepasan lahan seharusnya mengacu pada beberapa standar seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), harga pasar setempat, penilaian independen, dan kesepakatan bersama.

banner 325x300

Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada sejumlah pejabat internal PT Evan Lestari. Namun, hasilnya justru menunjukkan adanya kebingungan internal terkait pihak yang bertanggung jawab atas informasi harga lahan.

Kris, Manager Agronomi PT Evan Lestari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki salinan atau data terkait harga pelepasan lahan.

“Saya tidak copy, Pak,” tulis Kris kepada perwakilan masyarakat.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai jumlah lahan warga yang telah dilepaskan tahun 2025, ia hanya menyebut bahwa dirinya baru menanam sekitar 50 hektar, sementara target lahan yang akan dilepaskan oleh perusahaan mencapai 5.000 hektar.

Namun, ketika ditanyakan apakah pelepasan tersebut sudah diajukan ke pemerintah daerah, Kris menegaskan bahwa itu di luar wewenangnya.

“Saya tidak copy, Pak. Beda status pengelolaan. Saya hanya bertugas di bidang agronomi,” ujarnya.

Sementara itu, Manager Legal PT Evan Lestari, Ellya Maria SH, MH, saat dikonfirmasi juga memberikan jawaban serupa.

“Maaf Pak, bagian harga bukan dengan saya. Ada departemennya, Manager GRTT,” tulis Ellya dalam pesan singkat.

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Manager Pemitra, Gulliano Agusta (Gugun). Ia juga meminta agar media langsung menghubungi Manager GRTT, Lukito Wisnu Putro, yang disebut sebagai pihak yang berwenang dalam urusan harga pelepasan lahan.

Namun hingga berita ini ditayangkan, Lukito belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan tim media melalui pesan WhatsApp.

Seperti diketahui, standar harga pelepasan lahan semestinya tidak hanya mempertimbangkan NJOP dan harga pasar, tapi juga melibatkan penilaian independen, serta kesepakatan bersama dengan masyarakat. Proses ini juga harus memperhitungkan potensi kerugian ekonomi dan sosial bagi warga, termasuk hilangnya mata pencaharian akibat pelepasan lahan.

Ketidakjelasan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang akuntabilitas dan transparansi perusahaan dalam menjalankan kegiatan usahanya di wilayah tersebut.

Kami terus berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak PT Evan Lestari, khususnya dari Manager GRTT sebagai pihak yang disebut-sebut paling mengetahui soal standar harga pelepasan lahan. Berita ini akan diperbarui bila informasi lanjutan telah tersedia.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *