
DUMAI – Maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal terselubung di wilayah Bukti Timah diduga ilegal dan tak terabaikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Mapolres Kota Dumai.
Hal ini didapatkan beberapa informasi narasumber para penjaga gudang sebagai PembackUp dan juga hasil investigasi lapangan tim Media pada Rabu, (06/11/24) menelusuri sepanjang jalan Bukit Timah terdapat empat (4) nama gudang milik SLHI, DK, MNK dan NG.
Saat tim media menyambangi salah satu gudang SLHI terdapat ungkapan jelas ke empat nama diatas adalah pemilik gudang BBM ilegal tanpa izin yang diduga terkesan jelas kebal hukum.
Dari penuturan para penjaga gudang mengatakan inisial Lae mengatakan” di antara gudang BBM itu ada juga pemiliknya dari oknum Aparat juga. “bg…, Silahkan hubungi Nomor Kontak Handphonenya,”. Kemudian tim media langsung menghubungi nomor tersebut yang diberikan kepada penjaga gudang, namun sayangnya saat dihubungi nomor tersebut enggan menjawab konfirmasi dari pertanyaan wartawan.
Selanjutnya, tim media juga menyambangi tempat gudang lainnya, alhasil menemukan informasi penjaga gudang menyebutkan ” ada uang Atensinya sudah dibagi untuk pengamanan agar para awak media di kota Dumai agar tak menulis pemberitaan tentang adanya praktek empat gudang penampungan BBM ilegal tanpa izin,’ ucap penjaga gudang tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Sementara, penampungan BBM tanpa izin atau Ilegal tentu masuk dalam tindak pidana karena sudah merugikan keuangan negara. dan hal itu jelas diatur didalam Pasal 51 Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) denda 30 miliar”.
Di kutip dari keterangan penjaga gudang bahwa aktivitas penampungan BBM Ilegal tersebut ” ada yang membekingi atas nama oknum Media dengan menjual nama Profesi Jurnalis. hal itu sesuai pengakuan oknum inisial BRM dan Rekannya.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim Media sempat juga mempertanyakan hal tersebut ke empat gudang penampungan BBM ilegal itu ke jajaran Polres Kota Dumai, namun saat dikonfirmasi melalui Chat WastAppnya belum dapat memberikan jawaban.
Oleh karena itu, Dirkrimsus Polda Riau diminta untuk segera turun ke kota Dumai agar dapat bertindak tegas atas maraknya 4 gudang penampungan BBM Ilegal bersubsidi yang sangat meresahkan masyarakat Dumai di wilayah Bukit Timah, kecamatan Dumai Selatan, kota Dumai.
EC/TIM MEDIA