banner 728x250

Miris: Seorang Buruh Perempuan Menuntut Haknya Bukannya Dibayarkan Malah Dipenjarakan oleh PT WIN

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kasus pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan Ibu Agus Mariana dan perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Kabupaten Konawe Selatan telah berlangsung lama.

Kasus ketenagakerjaan ini telah berpolemik sejak tahun 2023 lalu hingga kini Bulan Agustus Tahun 2025 belum menemukan penyelesaian yang adil.

banner 325x300

Agus Mariana kerap disapa Ibu Ana mengalami penindasan oleh PT. WIN, dimana hak-haknya tidak dibayarkan. Ironisnya, Agus Mariana kini harus mendekam didalam jeruji besi atas laporan balik perusahaan PT WIN di Polres Konawe Selatan.

Padahal dalam kasus tersebut, Putusan Mahkamah Agung RI telah memenangkan Agus Mariana (Eks Karyawan) dan menghukum perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara untuk membayarkan pesangon Agus Mariana sebesar Rp212.000.000, pada 26 September 2024 lalu.

Terkait kasus ini mencerminkan lemahnya perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja/buruh di Indonesia. Agus Mariana merupakan seorang ibu rumah tangga ini telah mengalami penindasan dan perlakuan tidak adil dari PT. WIN dengan hak-haknya yang tidak diberikan meskipun ia telah memenangkan gugatan melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Bahkan, melalui Pengadilan Negeri Kendari sejak Januari 2025 telah memberikan teguran kepada perusahaan PT. WIN, Tetapi lagi – lagi PT WIN masih tetap menolak membayar hak-hak Ibu Agus Mariana.

Diketahui, Agus Mariana ditahan atas laporan perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) pada 11 Juli 2025 lalu oleh Polres Konawe Selatan, dan saat ini Agus Mariana dititipkan ke Lapas Perempuan di Kota Kendari. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa perusahaan kebal hukum, mengabaikan putusan pengadilan tertinggi di Indonesia, dan aparat penegak hukum gagal melindungi buruh dan diduga lebih berpihak kepada perusahaan tambang.

Padahal sangat jelas, berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

Selaku kuasa korban, Nurlan, SH telah melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Polres Konawe Selatan, namun hingga kini belum juga ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap PT. WIN meskipun terbukti telah melanggar hukum ketenagakerjaan. Ada apa dengan Kepolisian, khususnya Polres Konawe Selatan ?.

Sementara tugas Polri adalah untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Oleh karena itu, Nurlan, SH meminta kepada Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Polres Konsel terkait laporan Agus Mariana melalui kuasanya. “Kami berharap kasus ini mendapatkan perhatian serius dari Kapolri atas kinerja bawahannya,” Harapnya.

(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *