banner 728x250

Motor Petani Jadi Sasaran, Tim “Landak” Polres Musi Rawas Bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi Ringkus Spesialis Pencuri

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com  – Musi Rawas. Berakhir sudah sepak terjang satu dari tiga komplotan spesialis pencurian di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil meringkus pelaku berinisial ARA (33), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura.

Tersangka diamankan di Desa Bangun Sari sekitar pukul 23.00 WIB, Jumat (24/10/2025). Sementara dua rekannya berinisial ZF dan TP masih dalam pengejaran petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Mura.

banner 325x300

Pelaku ARA ditangkap usai diduga mencuri sepeda motor milik DI (62), warga Desa Bangun Sari, yang terparkir di kebun karet sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (24/10/2025).

Peristiwa bermula saat korban sedang memupuk sawah dan memarkirkan sepeda motor Honda Fit X warna hitam dengan nomor polisi BG 3451 GN di area kebun karet. Ketika kembali, korban mendapati motornya telah raib, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Satu tersangka berinisial AR telah kami tangkap, sementara dua rekannya berinisial ZF dan TP masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat menambahkan, penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di Desa Bangun Sari. Tim “Landak” bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyergapan di lokasi.

Setiba di TKP, petugas mendapati tersangka dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti berupa:

1 unit sepeda motor Honda Fit X warna hitam BG 3451 GN,

1 lembar STNK dan BPKB kendaraan dengan nomor polisi yang sama.

Selain mencuri motor, tersangka juga mengaku telah dua kali mencuri mesin sedot air di pinggir sungai dan sawah di Desa Bangun Sari bersama dua rekannya.

“Aku memang mencuri motor itu, Pak. Aku jugo pernah nyuri mesin sedot air samo kawan aku, ZF dan TP,” ungkap tersangka saat diperiksa penyidik.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *