banner 728x250

Nurlan: PT WIN Enggan Bayar Pesangon, Pengabaian Putusan Tertinggi Mempertontonkan Buruknya Penegakkan Hukum di Negara Indonesia

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Kendari. Perusahaan tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) diduga kuat telah melakukan pelanggaran Undang – Undang Ketenagakerjaan. Bagaimana tidak, perusahaan tersebut enggan membayarkan hak – hak mantan karyawan sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Uang pesangon sebesar Rp. 212.000.000,00 ini, sesuai dengan perhitungan dan putusan Mahkama Agung Republik Indonesia di Jakarta.

banner 325x300

Sebelumnya, Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu, Korban di-PHK sepihak tanpa pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya dari PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Kemudian mantan karyawan ini terpaksa menempuh jalur hukum melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan melakukan gugatan perdata melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Selanjutnya, Pada 9 Juli 2024 lalu, Pengadilan PHI/PN Kendari memenangkan mantan karyawan sebut saja Agus Mariana. Namun, lagi – lagi PT. Wijaya Inti Nusantara menolak Putusan dan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024.

Pada 26 September 2024 lalu, Mahkamah Agung RI menolak Kasasi PT. Wijaya Inti Nusantara. Dalam Putusan Mahkamah Agung RI menghukum PT. WIN untuk membayar kepada mantan karyawan Agus Mariana sebesar Rp. 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Selanjutnya, melalui Pengadilan Negeri Kendari, telah dilakukan beberapa kali teguran (aanmaning) kepada PT. Wijaya Inti Nusantara pada Januari 2025. Namun, hingga saat ini (hampir setahun berlalu), PT. Wijaya Inti Nusantara menolak membayar hak-hak korban.

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan (Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4)) dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.

Atas dasar itu, PT Wijaya Inti Nusantara akhirnya dilaporkan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap mantan karyawan, Agus Mariana (Ibu Ana).

Nurlan, S.H., selaku kuasa korban, meminta dengan tegas kepada Kapolres Konawe Selatan agar segera menindak tegas perusahaan PT. WIN yang telah terbukti melanggar undang-undang ketenagakerjaan sesuai putusan Mahkamah Agung RI. Tetapi hingga sampai saat ini juga belum ada kejelasan dari pihak Polres Konawe Selatan.

“Perbuatan perusahaan PT WIN yang telah mengabaikan perintah Undang – Undang dan mengabaikan Putusan Mahkama Agung RI merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia yaitu Pusat dan Daerah hanyalah untuk melindungi para penguasa dan perusahaan itu sendiri, bukan untuk rakyat,” ucapnya.

Pengabaian putusan Pengadilan Tertinggi di Indonesia ini menjadi tamparan keras dan mempertontonkan buruknya penegakkan hukum di Negara Indonesia. “Entah ada apa dibalik perusahaan PT Wijaya Inti Nusantara sehingga Putusan Mahkama Agung Republik Indonesia pun di Abaikan. Ada apa dengan Negara Indonesia ini ?” Tutur Nurlan, SH.

“Apalah artinya peraturan Undang – Undang, khususnya Peraturan tentang Ketenagakerjaan saja tidak dilaksanakan dengan baik sesuai dengan amanahnya,” pungkasnya.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *