
Ulasanrakyat.com – Konawe, Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Sendang Mulyasari, Kecamatan Tongauna, kabupaten Konawe diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa proyek tersebut ia menduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya, proyek tersebut adalah pembangunan baru, namun pembangunan pagar tersebut berdiri diatas pasangan pondasi lama. Seharusnya, menurut sumber itu, pekerjaan tersebut menggunakan pindasi baru agar sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Itu kan berbicara pembangunan baru, bukan rehabilitasi Ringan, Sedang maupun Rehab Berat,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya dimedia.
Kemudian, media mengklarifikasi pekerjaan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Konawe, Suriadi.
Melalui WhatsAppnya, Suriadi mengakui bahwa dirinya sudah melakukan konfirmasi kepada Konsultan perencana dan Pengawas.
“saya sudah pernah konfirmasi ke konsultan perencana dan pengawas terkait pekerjaan pagar SDN 1 Sendang Mulyasari bahwa memang pondasi lama tetap dipakai dan kontraktor bekerja sesuai volume kontrak. Itu yang saya dapatkan penjelasan,” ucapnya, Sabtu, 02/11/2024.
Tambahnya, ” untuk lebih jelasnya bisa kita konfirmasi langsung dengan konsultannya,”.
Kemudian media ini kembali meminta jawaban tegas selaku Kepala Dinas Dikbud Konawe, dan pihaknya pun mengatakan, ” Iyee, sudah sesuai dengan penjelasan konsultan,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, Presidium Navigasi Control Sosial (NCC), Sarwan menyatakan jika pembangunan tersebut bisa menggunakan pondasi lama, maka untuk memastikan kebenarannya pihak dinas harusnya munculkan RAB dan Gambar.
Dengan adanya RAB dan Gambar dimunculkan disitu akan ketahuan apakah bisa menggunakan pondasi lama atau pekerjaan itu adalah pembangunan baru, yang dimana mulai dari dasar yaitu pondasi harus pasangan baru sampai dengan selesai.
Menurut Sarwan, apabila proyek pembangunan pagar SDN 1 Sendang Mulyasari ternyata benar bahwa harus menggukan pondasi baru, tentu ini pelanggaran besar, karena oknum Oknum Konsultan Penecana, Pengawas dan Kepala Dinas Dikbud Konawe mekakukan pembohongan Publik dan sudah turut serta melakukan perencanaan yang dapat merugikan keuangan negara.
Karena kenapa, pekeejaan pondasi terdapat item” pekerjaan yang harus dikerjakan, yaitu seperti, Pekerjaan Galian Tanah, Urugan Tanah Kembali, Urugan Pasir, Pemasangan Batu Kosongan sampai dengan dengan pemasangan Batu Pondasi.
Dan ini perlu dibuktikan oleh pihak Dinas Dikbud Konawe sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Dan perlu kami tegaskan bahwa RAB dan Gambar itu bukan suatu rahasia negara yang tidak dapat buka dan ketahui oleh Publik.
“Berani tidak Kadis Diknas Konawe Munculkan RAB dan Gambar Pekerjaan Pagar SDN 1 Sendang Mulyasari ?,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Pagar SDN I Sendang Mulyasari dikerjakan CV. dikerjakan oleh CV. Asambu Sahabat Konstruksi dengan kontrak Nomor : 425/979/DIKBUD/2024, yang dimulai pada Tanggal 5 Agustus sampai dengan Tanggal 2 Desember 2024, dengan anggaran sebesar Rp. 185.314.500, Tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.