banner 728x250

Pembangunan Sumur Bor Desa Pedang Diduga Fiktif Warga Bingung, Proyek Tak Tampak.

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Sejumlah warga Desa Pedang, Kecamatan Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, mempertanyakan kejelasan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024. Diduga, terdapat kejanggalan dalam dua proyek utama yang dilaporkan pemerintah desa, namun tidak terlihat realisasinya di lapangan.

Menurut laporan resmi yang masuk ke kementerian terkait, dana sebesar Rp 140.000.000 digunakan untuk pembangunan sumber air bersih (seperti mata air, sumur bor, dan tandon air hujan), serta Rp 94.200.000 untuk pembangunan atau pengerasan jalan usaha tani.

banner 325x300

Namun hasil investigasi wartawan di dusun I dan dusun IV menyebutkan, masyarakat tidak mengetahui keberadaan proyek tersebut. Salah satu warga menyatakan bahwa sumur bor yang ada merupakan milik pribadi, bukan proyek desa.

“Tidak ada sumur bor milik desa di sini, yang ada itu punya pribadi,” ujar seorang warga dusun IV.

Hal serupa diungkapkan warga lainnya mengenai proyek jalan usaha tani.

“Kami tidak pernah melihat atau mendengar ada pembangunan jalan usaha tani ditahun 2024 atau tahun 2025 ini,” katanya kepada wartawan.

Situasi ini memunculkan tanda tanya besar mengenai kebenaran laporan penggunaan Dana Desa yang dilaporkan oleh aparat Desa Pedang.

Salah satu jurnalis media kontrol sosial mendesak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas agar segera melakukan audit dan kroscek ulang atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa tahun 2024 di Desa Pedang.

Desakan ini juga selaras dengan pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang dalam pidatonya menegaskan komitmennya memberantas korupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.

“Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa wajib ditegakkan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya dalam salah satu pidato nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pedang tidak memberikan tanggapan meskipun telah berkali-kali dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Rabu (06/08/2025).

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 dan Permendes No. 7 Tahun 2023 mengatur bahwa Dana Desa wajib digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa, termasuk infrastruktur dasar seperti jalan tani dan air bersih.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *