
Ulasanrakyat.Com- Musi Rawas. Penyelesaian batas desa di Kabupaten Musi Rawas masih menjadi tantangan besar. Dari 199 desa dan kelurahan, baru 11 segmen batas yang berhasil disepakati secara resmi. Pemerintah setempat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses ini guna mempercepat penyelesaian dan mencegah konflik agraria.
Proses penetapan tapal batas desa di Kabupaten Musi Rawas (Mura) masih menghadapi berbagai kendala. Meskipun sudah dilakukan upaya signifikan, hingga saat ini hanya 11 segmen batas yang berhasil disepakati dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Di Kabupaten yang memiliki total 199 desa dan kelurahan ini, banyak wilayah yang masih belum memiliki batas yang jelas dan resmi.
Imam Musadar, Kepala Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Mura, menjelaskan bahwa masalah penetapan batas desa ini tidak hanya menyangkut perbedaan koordinat geografis, tetapi juga perbedaan pandangan sejarah kewilayahan antara desa yang satu dengan lainnya.
“Yang sudah selesai adalah batas per segmen, bukan keseluruhan kewilayahan desa. Ini menjadi tantangan besar dalam menyatukan kesepakatan,” ujar Imam saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025).
Peta topdam yang digunakan sejak tahun 2006 hasil kerja sama dengan TNI Sriwijaya sempat menjadi acuan, namun ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh masyarakat desa.
“Terkadang, perbedaan argumen sejarah menyebabkan ketidakcocokan dalam menentukan batas wilayah,” tambah Imam.
Tahun ini, pemerintah fokus pada penyelesaian batas antar desa, seperti Desa Binjai dengan Lubuk Pauh dan Desa Semangus Lama dengan Sungai Pinang. Imam menegaskan pentingnya proses ini untuk mencegah konflik agraria di masa depan, serta memberikan kepastian hukum yang diperlukan masyarakat desa.
Pemerintah juga berharap agar masyarakat ikut berperan aktif dalam proses ini, dengan memberikan informasi serta data yang akurat. Keterlibatan masyarakat dianggap kunci dalam mempercepat penyelesaian dan menghindari potensi konflik yang dapat menghambat pembangunan wilayah.
“Pentingnya penetapan batas desa bukan hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga untuk mendukung pengembangan wilayah yang lebih tertata dan terencana,” pungkas Imam
(Red)