Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Pemerintah Kota Lubuklinggau menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi kepadatan lalu lintas melalui kebijakan pengalihan jalur angkutan barang dan angkutan barang khusus ke jalur lingkar luar kota. Langkah strategis ini dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisko Defriyansa.Rabu (28/05/2025)
Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Forkopimda dan OPD terkait, H Trisko menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas angkutan berat, termasuk kendaraan pengangkut batu bara, perlu dilakukan secara terstruktur demi menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat kota.
“Kita harus bergerak bersama. Jika perlu kita buat kesepakatan konkret dengan para pengusaha angkutan, agar jalur dalam kota tidak lagi menjadi rute utama kendaraan berat,” ujar Trisko.
Lebih jauh, ia menyebutkan bahwa pergerakan kendaraan akan diatur berdasarkan waktu operasional tertentu, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh lalu lintas kendaraan besar.
Asisten I Setda Lubuklinggau, Erwin Armedi, menambahkan bahwa pihaknya segera menjalin komunikasi intensif dengan pelaku usaha angkutan batu bara. Tujuannya adalah menyusun mekanisme teknis implementasi kebijakan di lapangan agar dapat diterapkan secara efektif.
Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pelaku usaha guna menciptakan lalu lintas kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman. Diharapkan, solusi ini akan mengurangi kepadatan di pusat kota serta meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan berat.
(Red/An).