Ulasanrakyat.Com – Muratara.
Upaya tanpa kompromi aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang menyasar wilayah pedesaan.
Seorang pria berinisial S (45), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, diamankan polisi pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/-03/I/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 19 Januari 2026. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan diduga telah lama menjalankan aktivitas terlarang tersebut.
Kapolres Muratara melalui KBO Satresnarkoba Muratara Didian Perkasa menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam atas laporan warga. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di rumah pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat narkotika jenis sabu, termasuk alat yang digunakan untuk mengonsumsinya,” ungkap Didian.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan beberapa paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 6 gram, jumlah yang dinilai signifikan dan menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga pengedar aktif.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni:
1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 4,05 gram;
3 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram:
1 buah pirek kaca berisi sabu seberat 1,52 gram;
7 buah korek api:
1 buah alat hisap sabu (bong);
1 buah alat sekop sabu jenis pipet.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif (+) mengandung narkotika, semakin memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan dan peredaran barang haram tersebut.
“Berdasarkan alat bukti yang diamankan dan hasil pemeriksaan awal, terduga S mengarah sebagai pengedar. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Didian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 610 Ayat (1) Huruf (a) subsidair Pasal 609 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana berat.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih jika telah merusak sendi kehidupan masyarakat desa. Polres Muratara berkomitmen untuk terus meningkatkan penindakan, sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami pastikan akan bertindak tegas demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.
(Rls)

















