banner 728x250

Pimpinan PT WIN Bantah Soal Jatah Bulanan Polres Konsel Berdasarkan Jabatan, LSM LPMT Sultra Angkat Bicara “ Itu Bentuk Kepanikan”

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Kendari.  PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) kembali memberikan klarifikasi melalui beberapa media atas sorotan LSM LPMT Sultra terkait jatah bulanan aparat kepolisian di Polres Konsel berdasarkan jabatan. Menanggapi hal itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra) kembali angkat bicara.

Sebelumnya, LSM LPMT Sultra menyoroti Polres Konsel terkait dugaan gratifikasi/suap dan atau “bulanan aparat” yang diduga diberikan kepada oknum aparat penegak hukum sejak tahun 2020 hingga 2023.

banner 325x300

Dalam klarifikasinya, pihak PT. WIN mengatakan bahwa LSM LPMT Sultra telah menuding Polres Konawe Selatan terkait aliran dana dari perusahaan.

Ketua Umum LSM LPMT Sultra, Nurlan, SH, menegaskan, “Pimpinan PT. WIN tampaknya tidak memahami tugas dan fungsi LSM. Kami menyoroti temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. WIN dan diduga berkaitan dengan Polres Konawe Selatan.” Tegasnya.

Seharusnya pihak kepolisian tetap mengacu dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur tugas, fungsi, wewenang, dan kedudukan Kepolisian. Tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berfungsi sebagai agen kontrol sosial, mengawasi dan mengontrol tindakan pemerintah, perusahaan, dan individu yang merugikan masyarakat atau lingkungan. Fungsi LSM meliputi:

– Advokasi kepentingan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan, memperjuangkan hak-hak mereka, dan mendorong pemenuhan kebutuhan mereka.
– Pengawasan kinerja pemerintah, memastikan akuntabilitas dan transparansi, serta mendorong pemenuhan hak-hak masyarakat.
– Kontribusi dalam mewujudkan tujuan negara, khususnya dalam pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan demokrasi.
Namun pihak PT. WIN beralasan bahwa kritik, sorotan, dan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan LSM LPMT Sultra dilatarbelakangi sakit hati.

Nurlan, SH menegaskan bahwa, “Memang benar saya mantan karyawan PT. WIN, tetapi itu tidak relevan. Kritik dan laporan dugaan pelanggaran PT. WIN yang saya sampaikan dilakukan atas nama LSM, bukan pribadi. Tidak ada larangan bagi LSM untuk mengkritik dan melaporkan dugaan pelanggaran pejabat pemerintah, aparat penegak hukum, atau korporasi.” Ujar Nurlan.

Sambung dia, “Bedakan antara intervensi dan kritik terhadap penegak hukum. Kami berhak membela masyarakat. Apalagi Istri saya juga masyarakat, jadi wajar saya membela melalui jalur hukum, yaitu melalui LSM maupun upaya hukum lainnya,” tegas Nurlan.

Tak Hanya itun Ketum LSM LPMT Sultra menuturkan bahwa Bantahan PT. WIN merupakan upaya pembenaran publik dan pelemahan terhadap tugas dan fungsi LSM maupun Jurnalistik. Apalagi bukti-bukti tersebut jelas adanya.

“Bukti yang dimiliki dari Ibu Ana, yang turut menandatangani pengajuan dana PT. WIN dari tahun 2020 hingga 2021, menunjukkan rincian terpisah antara bulanan aparat dan biaya CSR atau Dana Condev,” ungkapnya.

Lanjut Nurlan, Bukti-bukti menunjukkan sebagian “bulanan aparat” diduga disalurkan oleh Ibu Ana secara langsung atau transfer dari rekening pribadi, sementara dana Condev disalurkan oleh bendahara PT. WIN melalui kepala desa masing-masing.

Terkait isu transfer dana ke aparat kepolisian, pimpinan PT. WIN menyatakan bahwa dana tersebut adalah bantuan konsumsi dan dukungan operasional kepada aparat keamanan. Tetapi menurut Nurlan, SH itu adalah hal yang lazim untuk menjaga keamanan di lapangan, terutama saat demonstrasi.

Nurlan menjawab, “Itu tidak sesuai fakta. Apakah dana bantuan konsumsi kepada aparat penegak hukum dari perusahaan diberikan rutin setiap bulan atas nama jabatan tertentu?”

Sementara pengamanan aksi demonstrasi dilakukan secara resmi melalui SPRIN (Surat Perintah) pengamanan kepolisian. Tidak ada larangan jika perusahaan memberikan anggaran, tetapi yang tidak boleh adalah jika diduga rutin setiap bulan sesuai jabatan-jabatan tertentu, dan itu merupakan sebuah suap atau gratifikasi.

Terkait dugaan aliran dana bulanan kepada aparat, Propam Mabes Polri telah meminta keterangan dan bukti-bukti dari Ibu Ana, dan kasusnya sedang dalam proses. LSM LPMT Sultra tidak menuduh, tetapi mengkritik berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Tegas Nurlan.

“Kami tantang PT. WIN untuk di audit dan diperiksa oleh PPATK terkait transaksi keuangan ke setiap rekening bank oknum-oknum pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai nama-nama jabatan yang ada dalam daftar pengajuan dana PT. WIN.” Katanya.

Sebagaimana pimpinan PT. WIN bisa langsung menyatakan bahwa perusahaan taat hukum, sementara banyak laporan terkait dugaan pelanggaran PT. WIN yang masih berproses hukum, misalnya di Kejaksaan Tinggi Sultra?.

“Mengenai penyebaran informasi palsu yang dikatakan oleh pimpinan PT. WIN, itu adalah penilaian sepihak PT.WIN dan itu hak jawab untuk menepis isu yang sedang beredar”

Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan undang- undang yang mengatur kebebasan berpendapat dimuka umum, apalagi ada aturan yang memberikan kewenangan terhadap LSM, bukan menurut PT. WIN.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *