Ulasanrakyat.com – Lubuklinggau.
Memasuki dunia perguruan tinggi, mahasiswa tidak hanya dituntut mengejar prestasi akademik. Mereka juga harus memahami etika, menghormati batas pribadi dan berani menciptakan lingkungan kampus yang aman dari berbagai bentuk kekerasan.
Pesan itu disampaikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Musi Rawas (Unmura), Riswandha Imawan Lingga, SE., M.M., saat menjadi narasumber PKKMB Unmura Tahun 2026, Senin (21/09/2026).
Kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa baru tersebut berlangsung di Kampus A Unmura, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, Riswandha menegaskan bahwa persoalan kekerasan di lingkungan kampus harus ditangani secara hati-hati. Korban dan pelapor berhak memperoleh perlindungan serta pendampingan, sementara saksi juga berhak mendapatkan perlindungan dan kerahasiaan identitas.
Di sisi lain, terlapor tetap harus diperlakukan secara adil dan diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi. Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Penanganan kasus bukan ruang untuk menghakimi seseorang. Kerahasiaan dan kehati-hatian harus dijaga,” demikian inti pesan yang disampaikan Riswandha dalam materi tersebut.
Riswandha memperkenalkan empat prinsip yang perlu dipahami mahasiswa, yakni Respect, Speak Up, Support & Report, serta Protect.
Respect berarti menghargai perbedaan, martabat dan batas pribadi orang lain. Speak Up mendorong mahasiswa berani bersuara ketika mengalami atau melihat tindakan yang tidak semestinya.
Sementara Support & Report mengajarkan mahasiswa memberikan dukungan kepada korban tanpa menghakimi dan melaporkan kejadian melalui kanal resmi.
Sedangkan Protect menekankan pentingnya menjaga identitas, cerita dan privasi korban serta melindungi diri dan orang lain.
Riswandha juga memberikan studi kasus mengenai mahasiswa yang berulang kali menerima komentar bernuansa seksual di grup kelas. Kasus tersebut menjadi bahan diskusi untuk memahami bagaimana korban, teman dan lingkungan sekitar seharusnya bertindak.
Pesan pentingnya, candaan tidak otomatis dapat dibenarkan apabila membuat orang lain merasa tertekan, tidak nyaman atau direndahkan.
Mahasiswa juga diingatkan agar tidak menyebarkan identitas, foto, video maupun cerita korban ke media sosial atau grup percakapan.
Jangan menghapus bukti, jangan melakukan konfrontasi sendiri dan jangan membuat kesimpulan siapa korban maupun pelaku sebelum proses pemeriksaan selesai.
Riswandha menjelaskan, Satgas PPKPT tidak hanya menerima pengaduan. Satgas juga memiliki peran dalam pencegahan, edukasi, pemeriksaan laporan, perlindungan, pendampingan, pemulihan serta menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terlibat.
Alur penanganan dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan dan klarifikasi, analisis serta kesimpulan, kemudian tindak lanjut dan pemulihan.
Karena itu, mahasiswa diminta tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi mengganggu proses pemeriksaan.
Pesan tersebut menjadi bekal penting bagi mahasiswa baru Unmura. Sebab, kampus yang aman bukan hanya dibangun melalui aturan, tetapi juga melalui sikap seluruh civitas akademika.
Prestasi memang penting. Namun menghormati sesama, menjaga batas pribadi, berani bersuara dan tidak menyebarkan identitas korban juga merupakan bagian dari karakter mahasiswa.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama mahasiswa baru.
(Red/An)













