Ulasanrakyat.Com – Kendari – Lembaga Jaringan Masyrakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta Polda Sultra agar melakukan penyelidikan dan memeriksa Kepala Desa bersama Sekretaris, dan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Andobeu Jaya, Kecamatan Anggalomoare Kabupaten Konawe. Selasa, (10/06/2025)
Sekretaris JASBARU Sultra, Sarwan, SH mengungkapkan bahwa ia menduga terdapat beberapa item pekerjaan pembangunan di Desa Andobeu Jaya diduga kuat Markup dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau di Korupsi.
Beberapa item pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Tahun 2023 :
1. Pembangunan sumur bor 1 (satu) titik dengan anggaran Rp28.000.000.
2. Pembangunan lampu jalan desa sebanyak 40 titik dengan anggaran Rp96.071.250.
3. Pengadaan ayam kampung lokal dengan anggaran Rp66.206.550.
Tahun 2024 :
1. Pembangunan talud 25 Meter menelan anggaran Rp62.202.600.
2. Pembangunan sumur bor 3 titik dengan anggaran Rp84.473.400
Tahun 2025 :
1. Pekerjaan Normalisasi sungai/kali sepanjang 310 Meter dalam waktu 5 hari kerja dianggarkan sebanyak Rp112.507.400,00.
Menurutnya, Sarwan, SH menyampaikan pembangunan sumur bor itu sangat markup, sebab, pada umumnya telah kita ketahui bersama bahwa pembangunan sumur bor biasanya hanya 16-18 jutaan, itupun sudah terima air bersih. Tetapi ini dianggarkan sebesar Rp28 juta sekian.
Kemudian, pembangunan lampu jalan desa juga tidak diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dasarnya mengatakan itu, karena memegang RAB pembangunan lampu jalan desa Andobeu Jaya.
“Kami ada pegang RAB Desa Andobeu Jaya untuk pembangunan lampu jalan desa. Dan RAB ini juga yang menjadi acuan beberapa desa lainnya untuk pembangunan lampu jalan,” ungkap Sarwan, SH.
Kemudian untuk pengadaan ayam kampung lokal, seharusnya yang didatangkan ini adalah Ayam Indukan, bukan bibit ayam yang beratnya 7-8 Ons. Jika dihitung antara jumlah pagu anggaran dan jumlah bibit ayam yang didatangkan, maka bibit ayam tersebut perekornya sebesar Rp160.000 kurang lebih. Dan ini berdasarkan sumber terpercaya dari masyarakat Desa Andobeu Jaya. Sehingga kami menilain ini adalah Markup, dan wajib Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan.
Lebih parahnya lagi, pada tahun 2024, pembangunan Talud di Desa Andobeu Jaya sepanjang 25 meter dibiayai dengan anggaran sebanyak Rp62 Juta Sekian.
Lanjut Sarwan, SH, berdasarkan hasil analisanya bahwa pekerjaan tersebut ia duga tidak sesuai RAB Desa, ” masa ia, talud sepanjang 25 meter, memangnya berapa banyak atau berapa kubik batu/Ret yang digunakan dan berapa lama serta ketinggian berapa sehingga sampai menelan anggaran Rp62 Juta sekian,” ucap Sarwan.
Tidak hanya itu, Sekretaris JASBARU Sultra, juga mengungkapkan pada tahun 2025, Tahap I diduga pemerintah desa Andobeu Jaya telah mengerjakan normalisasi kali Dusun I, II dan III di Desa Andobeu Jaya sepanjang 310 meter, dengan anggaran sebesar Rp112.507.400 dan diselesaikan terhitung dalam waktu 5 hari kerja.
Jika kita kalkulasi dengan hitungan tertinggi, katakanlah dalam sehari 10 jam kerja, setiap jam terhitung Rp1 juta, berarti dalam sehari Rp10 juta dikali 5 (lima) hari kerja, berarti total kurang lebih Rp50 juta.
“Kan aneh, sampai menelan anggaran Rp112 juta sekian. Dimana peran tugas dan fungsi pendamping desa dan tim pengelola kegiatan (TPK) desa,” jelas Sarwan, SH.
Berdasarkan Peraturan Bupati Konawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
BAB IV Pengelolaan Kegiatan, Pasal 9. Bahwa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dibentuk tim pengelola kegiatan (TPK) yang telah ditetapkan oleh kepala desa dengan keputusannya.
Dan Pasal 10, Besaran honorarium TPK desa setiap kegiatan pada pengadaan barang/jasa senilai Rp50 juta sampai dengan Rp200 juta, maka ketua Ketua TPK menerima honor 1 (satu) juta rupiah, Sekretaris 800 ribu rupiah. Sedangkan anggota TPK menerima honor 700 ribu rupiah. Dan ini setiap kegiatan di Desa.
Pasal 11, Tugas dan Wewenang TPK
TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
1. Membuat rencana umum pengadaan barang/jasa di Desa.
2. Menyusun RAB berdasarkan data harga pasar setempat
3. Menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa
4. Menetapkan penyedian
5. Membuat surat perjanjian dan menandatangani
6. Melaporkan semua kegiatan dan menyerahkan hasil pengadaan barang/jasa kepada kepala desa.
Pada Pasal 19, TPK Juga wajib melakukan survei perbandingan harga bahan termurah dengan kualitas baik, serta melakukan negosiasi tawar menawar atau membuat penawaran secara tertulis dari penyedia barang/jasa dengan lampiran Barang/Jasa sesuai dengah bahan yang diperlukan.
“Tujuan dari survei dan negosiasi ini agar tidak terjadi pemborosan anggaran dana desa,” ujarnya.
“Tetapi kami duga pelaksanaan kegiataan di Desa Andobeu Jaya tidak melaksanakan sesuai peraturan, salah satunya tidak sesuai dengan Perbub Konawe Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa,” katanya.
Oleh karena itu, Tipikor Polda Sultra sangat perlu untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan pengelolaan keuangan desa sejak Tahun 2023 dan 2024 di Desa Andobeu Jaya, kecamatan Anggalomoare, kabupaten Konawe.
“Kami juga akan melakukan demonstrasi sekaligus melaporkan kasus ini di Polda Sultra,” Pungkasnya.
(Red/Rls)