Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Satuan Reserse Polsek STL Ulu Terawas berhasil membekuk dua dari empat pelaku pencurian dengan pemberatan berupa lima ekor kambing milik Raswan Chandra (50), petani asal Lubuk Linggau. Aksi kriminal tersebut terjadi pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025, di kebun sekaligus kandang kambing milik korban di Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas.
Korban yang mencurigai aktivitas mencurigakan setelah mendengar suara anjing menggonggong, memeriksa CCTV dan melihat tiga pelaku memasuki area kandang. Sayangnya, saksi penjaga kebun, Ardiyansyah, tak dapat dihubungi saat itu. Ia kemudian mengaku takut bertindak karena pelaku membawa senjata tajam.
Polisi yang menerima laporan resmi pada Minggu, 11 Mei 2025, langsung bergerak cepat. Berkat penyelidikan intensif, tim Reskrim di bawah pimpinan Kapolsek AKP Dedy Purnomo melakukan strategi penyergapan dengan memancing pelaku untuk menjual kambing hasil curian.
Dua pelaku, Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), berhasil ditangkap saat membawa empat ekor kambing dengan mobil Calya putih bernopol F 1674 UY di Dusun IV Desa Babat. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, celana training, dan rekaman CCTV.
Dua pelaku lain, LH (35) dan DD (29), masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga komplotan ini bisa terhubung dengan jaringan pencurian ternak lintas wilayah.
Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen kami mendukung Ops Sikat Musi I 2025 untuk menciptakan keamanan di wilayah hukum Polres Musi Rawas,” tegas AKP Dedy Purnomo.
(Red/An)