Ulasanrakyat.Com – Muratara. Peredaran narkotika di wilayah pedesaan kembali terbongkar. Jajaran Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / II / 2026 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Februari 2026.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di sebuah pondok yang berada di Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.
Digerebek Berkat Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Tidak ingin memberi ruang bagi pelaku, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, aparat mendatangi pondok yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Desa Kertasari yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani/perkebunan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan area sekitar, polisi menemukan barang bukti narkotika yang diduga kuat siap diedarkan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:
11 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,06 gram
1 unit timbangan digital merk Pocket Scale
5 ball plastik klip bening
5 alat hisap shabu (bong)
2 korek api
Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif (+) narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berstatus sebagai pengedar, bukan sekadar pengguna.
Pondok yang terletak di kawasan desa tersebut diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus lokasi transaksi narkoba. Modus ini kerap digunakan pelaku untuk menghindari kecurigaan, karena lokasinya relatif tertutup dan jauh dari keramaian.
Namun, kepedulian warga sekitar menjadi kunci terbongkarnya praktik haram tersebut. Informasi cepat dari masyarakat memungkinkan aparat bergerak tepat waktu sebelum barang bukti sempat beredar lebih luas.
Tersangka kini diamankan di Mapolres Muratara guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman bagi pengedar narkotika golongan I bukan tanaman sangat berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat diperberat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat kepolisian tidak memberi toleransi terhadap peredaran narkoba, termasuk yang beroperasi hingga ke pelosok desa.
(Rls)

















