banner 728x250

Rapat Paripurna DPRD, Pemkot Lubuk Linggau Tegaskan Penataan Kelembagaan Lewat Lima Raperda Inisiatif.

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com — Musi Rawas. Pemerintah Kota Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat melalui pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD. Hal itu disampaikan langsung oleh Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, saat menyampaikan tanggapan resmi pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (09/02/2026).

Dalam forum legislatif tertinggi daerah tersebut, Wali Kota menilai lima Raperda inisiatif DPRD memiliki posisi strategis dalam menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

banner 325x300

Sebelumnya, DPRD Kota Lubuk Linggau telah melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian lima Raperda inisiatif DPRD serta satu usulan Raperda dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau, sebagai bagian dari proses legislasi daerah tahun berjalan.

Adapun lima Raperda inisiatif DPRD yang menjadi perhatian utama pemerintah daerah tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan,

2Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan,

3. Raperda tentang Keolahragaan,

4. Raperda tentang Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas,

5. Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.

Menurut Wali Kota, kelima Raperda tersebut bukan sekadar produk hukum, melainkan instrumen kebijakan yang akan berdampak langsung pada penguatan struktur sosial, peningkatan kualitas layanan publik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil.

Dalam rapat paripurna itu pula, Wali Kota Lubuk Linggau membacakan langsung naskah tanggapan pemerintah terhadap Raperda inisiatif DPRD, sementara pembacaan lima Raperda inisiatif DPRD dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Wali Kota menekankan bahwa penataan kelembagaan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Perangkat daerah sebagai unsur pelaksana pemerintahan memegang peran strategis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, baik yang bersifat wajib maupun pilihan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Secara yuridis, penataan perangkat daerah berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberikan kewenangan luas kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi daerah.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah beserta perubahannya melalui PP Nomor 72 Tahun 2019, serta regulasi teknis seperti Permendagri Nomor 99 Tahun 2018, menjadi rujukan utama dalam pembentukan, penggabungan, dan penyesuaian perangkat daerah agar tetap efisien, tepat fungsi, dan sesuai kebutuhan daerah.

Wali Kota menegaskan, penataan organisasi perangkat daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat strategis untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, mengefisienkan anggaran, serta meningkatkan kinerja birokrasi. Bahkan, penyesuaian urusan pemerintahan spesifik—seperti penanggulangan bencana dan kebudayaan—harus dilakukan secara adaptif agar pelayanan publik berjalan optimal.

Dari sisi filosofis, penataan kelembagaan juga mencerminkan nilai-nilai pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berkeadilan. Kelembagaan yang kuat dan responsif dinilai mampu menjadi sarana percepatan penyelesaian persoalan masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan secara nyata.

“Semua ini sejalan dengan visi kepala daerah, yakni Terwujudnya Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera, yang menempatkan rakyat sebagai pusat pelayanan dan pembangunan,” tegas Wali Kota.

Melalui forum paripurna tersebut, Pemerintah Kota Lubuk Linggau secara resmi menyampaikan Rancangan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lubuk Linggau kepada DPRD untuk dibahas dan disempurnakan bersama.

Wali Kota pun menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *