banner 728x250

Ratusan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Menggelar Aksi Damai Didepan Kantor Kemendagri RI.

banner 120x600
banner 468x60

 

banner 325x300

Ulasanrakyat.Com- Jakarta.
Ratusan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar Aksi Damai di didepan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Jum’at (10/01/2025).

Dalam pantauan awak media, Aksi damai yang di gelar AMPH hari ini dalam tuntutannya, Mendesak Bapak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Rl
untuk segera memberhentikan pejabat Bupati kabupaten Maluku tenggara, Semuel E. Huwae.

Selain melakukan aksi damai
AMPH juga telah melaporkan terkait Abuse of power atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh PJ. Bupati kabupaten Maluku tenggara,
terhadap beberapa sikap dan kebijakan yang terlihat sangat kontroversi dan menimbulkan
konflik serta kericuhan yang terjadi di masyarakat Maluku tenggara.

Sebagaimana yang diketahui PJ. Bupati Maluku tenggara pasca penataan dan pelantikan tertanggal 30 Oktober 2024 oleh PJ. Gubernur Maluku, Saat dirinya tiba di kabupaten Maluku tenggara, PJ. Samuel E. Huwae secara terang-
terangan langsung bersilaturahmi ke salah satu Paslon bupati di Maluku tenggara, dimana sikap tersebut tidak mencerminkan netralitas seorang pejabat publik sebagaimana yang
diamanatkan dalam UU No.30 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Selain itu berbagai kegaduhan mulai bermunculan saat PJ. Bupati Maluku tenggara Semuel E. Huwae, mengeluarkan berbagai kebijakan yang terlihat sangat kontroversi,
diantaranya:

Pertama : PJ. Bupati Maluku tenggara dalam kurun waktu dari satu bulan bertugas, telah
melakukan perolingan dan pergantian di lingkup pemerintah kabupaten Maluku tenggara, tanpa
melalui konsultasi ke kementerian dalam negeri.

 

Padahal pelaksanaan pemilihan kepala daerah kabupaten Maluku tenggara, kurang lebih tinggal satu bulan lagi. Salah satu contoh kebijakan yaitu dengan pergantian Camat kei besar dan Camat kei besar Utara Timur, yang tidak berdasar pada mekanisme dan prosedur yang benar.

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat pemanggilan dalam rangka klarifikasi dari BADAN
KEPEGAWAIAN NEGARA Nomor: 10999/B-AK.02.02/F.1/2024, tertanggal 30 Desember
2024 yang ditujukan kepada saudara Pejabat Bupati Maluku tenggara di Langgur, hal ini
menunjukkan bahwa saudara PJ. Bupati telah melakukan tindakan yang menyalahi aturan kepegawaian.

Yang Kedua : kurang waktu lebih tinggal sebulan menjelang pemilihan kepala daerah di Kabupaten Maluku tenggara, Pejabat Bupati “Semuel E. Huwae” mendatangani SK pengangkatan PJ. Kepala Ohoi tertanggal 04 November 2024 untuk beberapa Ohoi di Kabupaten Maluku tenggara, yang sampai dengan hari ini banyak meninggalkan permasalahan di Ohoi-ohoi, banyaknya penolakan masyarakat terhadap para pejabat kepala Ohoi yang ditunjuk oleh PJ. Bupati tersebut.

Akibatnya Pemalangan fasilitas umum di Ohoi-ohoi, hingga pertikaian yang berujung pada
jatuhnya korban, dari semua permasalahan tersebut diguna diatur secara sepihak oleh PJ Bupati “Semuel E, Huwae” dan kroni-kroninya para oknum ASN yang ada di Kabupaten maluku
tenggara.

Selanjutnya yang Ketiga, PJ. Bupati Maluku tenggara secara sengaja mengeluarkan Sk pergantian pejabat desa Selayar, Sehingga pada tanggal 02 Januari 2025 terjadi konflik antar warga di desa Selayar yang mengakibatkan dua warga desa Selayar menjadi korban
pembacokan (Bukti foto berita terlampir).

Harapan masyarakat kabupaten Maluku tenggara dengan adanya kehadiran PJ. Bupati Semuel E, Huwae, banyak membawa dampak positif bagi masyarakat Maluku tenggara,

“Ternyata dengan adanya kehadiran PJ bupati tersebut justru malah banyak menciptakan kebijakan dan keputusan yang menimbulkan berbagai persoalan dan permasalahan dimasyarakat kabupaten Maluku,” ungkapnya.

Oleh karena itu aliansi masyarakat peduli hukum (AMPH) secara tegas dan lugas Mendesak Menteri Dalam Negeri Rl untuk segera memberhentikan secara tidak terhormat pejabat Bupati kabupaten Maluku tenggara tersebut.

“Mendesak kepada menteri delam negeri RI untuk segera menindaklanjuti terkait laporan aliansi OKP dan ormas Maluku tenggara, tertanggal 03 Januari 2025 di Mendagri Ri. Terkait tindakan semena-mena dalam melakukan Abuse of
power atau penyalahgunaan wewenang, terhadap keputusan-keputusan yang kontroversi dan menimbulkan konflik, apabila dibiarkan maka akan menciptakan konflik yang lebin besar dan berkepanjangan dimasyarakat Maluku tenggara,”katanya.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *