Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keresahan akibat serbuan lalat, PJ Kepala Desa Air Lesing Edi Marta Dinata bersama perangkat desa dan Ketua BPD Desa Air Lesing turun langsung ke lokasi usaha kandang ayam yang berada tak jauh dari permukiman warga, Rabu (21/01/2026).
Langkah cepat ini diambil setelah warga Desa Air Lesing, Desa Air Lesing Kecamatan Muara Beliti, mengeluhkan banyaknya lalat yang masuk ke rumah-rumah mereka. Warga menilai kondisi tersebut sangat mengganggu aktivitas harian, baik di dalam maupun di luar rumah, serta dikhawatirkan berdampak pada kesehatan lingkungan.
“Keluhan warga ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami ingin memastikan langsung di lapangan, apakah benar sumber lalat berasal dari usaha kandang ayam yang beroperasi dekat permukiman,” tegas PJ Kades Edi Marta Dinata saat berada di lokasi.
Di lokasi, PJ Kades bersama Ketua BPD dan perangkat desa melakukan pengecekan sekaligus klarifikasi kepada pengelola kandang ayam bernama Ade. Dalam dialog terbuka tersebut, PJ Kades menanyakan jumlah kandang yang beroperasi.
“Di sini ada dua kandang ayam, isinya ribuan ekor,” jawab Ade singkat. Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan warga bahwa aktivitas peternakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, khususnya ledakan populasi lalat.
Ketua BPD Desa Air Lesing menegaskan, pihak pengusaha kandang ayam harus segera mengambil langkah konkret agar aktivitas usahanya tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Laporan warga sudah banyak kami terima. Lalat sangat mengganggu aktivitas, ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada tindak lanjut nyata agar tidak berdampak buruk,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan usaha peternakan di dekat permukiman wajib mematuhi aturan dan standar lingkungan. Jika tidak, pemerintah desa bersama pihak terkait akan mendorong langkah administratif hingga hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan Kandang Ayam dan Potensi Sanksi.
Secara umum, pendirian dan operasional kandang ayam di tengah masyarakat diatur ketat. Beberapa ketentuan utama meliputi:
Jarak dari Permukiman: Idealnya minimal 500 meter dari pagar terluar permukiman, meski terdapat variasi aturan daerah (25–200 meter) tergantung skala usaha.
Izin Usaha Peternakan (IUP) untuk skala menengah dan besar (Permentan No. 14 Tahun 2020).
Dokumen lingkungan seperti AMDAL bagi usaha di atas 15.000 ekor (PP No. 22 Tahun 2021).
Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan izin higienitas lainnya.
Higienitas & Kesejahteraan Hewan: Pengelolaan litter, sanitasi, pengendalian limbah, serta fasilitas perilaku alami ternak.
Konstruksi & Lokasi: Standar bangunan kandang, sirkulasi udara, dan posisi lokasi agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga gugatan hukum, karena masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) apabila menimbulkan polusi, bau, dan gangguan kesehatan masyarakat.
PJ Kades Air Lesing menegaskan komitmen pemerintah desa untuk berdiri di tengah, melindungi hak masyarakat sekaligus mendorong pengusaha mematuhi aturan.
“Kami tidak anti usaha, tetapi kesehatan dan kenyamanan warga adalah prioritas. Jika terbukti melanggar, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Turut hadir dalam pengecekan lapangan tersebut, Ketua BPD, Kadus III, Kadus IV, serta Kasi Pemerintahan Desa Air Lesing. Pemerintah desa memastikan akan terus memantau perkembangan dan menunggu langkah konkret dari pihak pengelola kandang ayam agar keresahan warga segera teratasi.
(Red/An)

















