banner 728x250

Satpol PP Musi Rawas Tindaklanjuti Dugaan Penambangan Ilegal di Desa Satan Indah Jaya

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Musi Rawas akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang pasir ilegal (Galian C) di Desa Satan Indah Jaya. Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas. Rabu 21 Mei 2025. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Satpol-PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) secara konsisten. Minggu (25/05/2025).

banner 325x300

Kegiatan Galian C tersebut dilaporkan masyarakat karena diduga tidak memiliki izin resmi. Berdasarkan pengaduan yang diterima, Satpol-PP akan melakukan peninjauan lapangan dengan melibatkan Dinas Pertanian serta Pemerintah Kecamatan setempat.

“Jika terbukti tak berizin, kami akan lakukan penyegelan lokasi,” tegas perwakilan Satpol PP kepada wartawan. Penanggung jawab kegiatan juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan yang dimiliki.

Satpol PP menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya untuk memberikan efek jera kepada pelaku penambangan  liar serta melindungi lingkungan dari kerusakan akibat aktivitas ilegal tersebut.

Masyarakat yang melaporkan kegiatan ini juga telah diberi arahan untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian, khususnya Kabid Pertanian PST, guna memastikan apakah lokasi galian C masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Pengadu diminta menanyakan ke Dinas Pertanian apakah titik koordinat tersebut masuk wilayah LP2B atau tidak,” tambah petugas Satpol PP.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak media belum berhasil menemui Kabid Pertanian PST pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 dan hari Jumat 23 Mei 2025, untuk mendapatkan konfirmasi. Beberapa kali upaya wawancara dilakukan, namun penjaga kantor menyebut bahwa Kabid sedang berada di lapangan, dan tidak dapat dihubungi. Awak media

Satpol PP menyatakan siap mendampingi Dinas Pertanian dalam proses verifikasi dan penegakan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan Perda yang berlaku.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *