Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Megang Sakti – Menanggapi temuan dari Tim media Online terkait tidak adanya pemasangan papan informasi atau APBDes di Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, pihak kecamatan melalui Sekretaris Camat (Sekcam) Salikun memberikan penjelasan.
Saat dikonfirmasi, Salikun mengatakan bahwa secara umum papan informasi atau APBDes merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipasang oleh setiap desa.
“Kalau menurut peraturan, papan APBDes itu harus dipasang, karena itu informasi publik. Desa lain memasang, kenapa desa itu tidak?” ujarnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai regulasi dan sanksi apabila papan informasi tidak dipasang, Sekcam menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci.
“Kalau tentang peraturan dan sanksi kami tidak tahu, pak. Kami tidak memahami betul, maka saya selaku sekretaris tidak berani memberikan penjelasan lebih jauh. Takutnya salah persepsi,” jelasnya kepada wartawan. Kamis (22/05/2025).
Salikun menambahkan bahwa di kecamatan terdapat bidang-bidang khusus yang menangani hal semacam itu.
“Di kecamatan ini semuanya ada bidang-bidangnya. Jadi, bukan saya tidak mau menjelaskan, tapi saya khawatir terjadi salah penyampaian,” tambahnya.
Temuan ini sebelumnya didapat saat awak media melakukan investigasi ke lapangan, dan mendapati Desa Tri Sakti belum memasang papan informasi terkait penggunaan dana desa (APBDes), yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat.
(Red/An)