banner 728x250

Sidang Praperadilan Mipta Choiri Masuki Babak Akhir, Tim Hukum Minta Status Tersangka Dibatalkan.

Ulasanrakyat.comMusi Rawas.
Persidangan praperadilan yang diajukan Mipta Choiri terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Musi Rawas memasuki babak akhir. Setelah menjalani sidang maraton sejak 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, tim kuasa hukum pemohon akhirnya menyerahkan kesimpulan akhir pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam kesimpulan tersebut, tim hukum yang dipimpin M Hidayat SH MH bersama H Abu Bakar SH MHum secara tegas meminta hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Lubuk Muda itu tidak sah dan batal demi hukum.

“Alhamdulillah persidangan maraton di Pengadilan Negeri Lubuklinggau berjalan lancar. Hari ini kami menyampaikan kesimpulan akhir. Berdasarkan fakta-fakta persidangan, penetapan tersangka terhadap klien kami cacat prosedur dan tidak sah sehingga harus batal demi hukum,” tegas M Hidayat kepada awak media usai persidangan.

Mantan Komisioner KPU Musi Rawas itu membeberkan sedikitnya lima poin penting yang menurut mereka menjadi dasar kuat gugatan praperadilan dikabulkan hakim.

Menurut Hidayat, persoalan paling mendasar terletak pada penetapan kerugian negara yang dijadikan dasar perkara. Ia menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak memiliki kewenangan konstitusional menyatakan adanya kerugian negara.

Ia mengacu pada penjelasan Pasal 603 KUHP yang menurutnya secara jelas menyebut lembaga yang berhak menentukan kerugian negara adalah lembaga audit negara.

“Lembaga negara yang dimaksud tentu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), karena kedudukannya setara dengan lembaga negara lain seperti Presiden, DPR, MA dan MK. Sedangkan BPKP hanyalah lembaga pemerintah non kementerian, bukan lembaga negara,” ujar Hidayat.

Ia juga menyebut fakta persidangan diperkuat dengan keterangan ahli hukum tata negara Prof Dr Iza Rumesten RS SH MHum yang menyatakan BPKP hanya dapat menghitung potensi kerugian negara, namun tidak memiliki kewenangan mendeklarasikan adanya kerugian negara.

Tak hanya itu, kubu pemohon juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang menurut mereka mempertegas kewenangan konstitusional penetapan kerugian negara berada di tangan BPK berdasarkan UUD 1945.

Serangan berikutnya diarahkan pada prosedur audit investigatif BPKP yang dinilai melanggar aturan internal sendiri. Hidayat mengutip Peraturan Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Audit Investigatif yang mewajibkan auditor mengirimkan permintaan tertulis kepada pihak terperiksa terkait dokumen yang dibutuhkan.

Namun dalam fakta persidangan, menurutnya tidak pernah ada surat resmi permintaan dokumen kepada kliennya.

“Dalil termohon yang menyebut klien kami tidak kooperatif terbantahkan di persidangan. Auditor Inspektorat Musi Rawas yang pernah mengaudit Desa Lubuk Muda tahun 2020 dan 2021 justru menerangkan bahwa pemerintah desa sangat kooperatif dan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta,” katanya.

Poin lain yang menjadi sorotan adalah keterlibatan Inkindo dalam audit pembangunan infrastruktur desa. Tim hukum pemohon menilai audit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Inkindo hanyalah organisasi profesi konsultan.

“Berdasarkan keterangan ahli, Inkindo bukan lembaga pemeriksa negara, bukan auditor konstitusional dan bukan aparat pengawasan intern pemerintah. Jadi tidak berwenang melakukan audit,” tegas Hidayat.

Ia bahkan menyebut Inkindo juga tidak pernah melayangkan surat resmi kepada kliennya selama proses pemeriksaan berlangsung.

Tak berhenti di situ, tim hukum pemohon juga menuding langkah Polres Musi Rawas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, kata Hidayat, aparat penegak hukum wajib terlebih dahulu meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP sebelum melakukan proses hukum.

Namun fakta di persidangan justru menunjukkan Inspektorat Musi Rawas tidak pernah menerima pelimpahan pengaduan dari Polres Musi Rawas.

“Kami tanyakan langsung kepada saksi dari Inspektorat Musi Rawas, apakah pernah menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Polres Musi Rawas. Jawabannya tidak pernah,” ungkapnya.

Yang paling mengejutkan, menurut kubu pemohon, perkara ini justru bermula dari laporan anonim tanpa identitas jelas.

Hidayat mengungkapkan bahwa penyelidikan yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024 didasarkan hanya pada secarik kertas tanpa nama pelapor.

“Ini sangat fatal. Penyelidikan dilakukan berdasarkan pengaduan anonim tanpa identitas. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 jelas mengatur setiap laporan masyarakat dalam tindak pidana korupsi wajib memuat identitas pelapor secara jelas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuat sidang praperadilan ini semakin menyita perhatian publik. Banyak pihak menilai perkara ini bukan sekadar gugatan prosedural biasa, tetapi dapat menjadi preseden penting terkait tata cara penanganan dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum.

Kini perhatian publik tertuju pada putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Apakah hakim akan menerima seluruh dalil pemohon dan membatalkan status tersangka Mipta Choiri, atau justru menguatkan langkah hukum Polres Musi Rawas.

Putusan praperadilan ini diperkirakan bakal menjadi sorotan besar karena menyangkut kewenangan lembaga audit negara, prosedur penyelidikan, hingga legalitas penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi desa.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *