banner 728x250

Ta’awuno Tolaki Sultra Beri Waktu Polres Konsel 3 x 24 Jam Menangkap Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Desa Pamandati Kecamatan Lainea

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Kendari – Ormas Adat Ta’awuno Tolaki Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan tegas memberikan ultimatum kepada Polres Konsel dan Polsek Watumeeto untuk segera menangkap pelaku penyerangan rumah warga di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ibnu Sinapoy selaku Ketua Umum Ormas Adat Ta’awuno Tokali Sulawesi Tenggara, Minggu (06/07/2025).

banner 325x300

Ibnu Sinapoy dalam keterangannya menegaskan dan meminta kepada Polres Konsel maupun Polsek Watumeeto untuk segera menangkap oknum – oknum pelaku yang telah melakukan penyerangan, merusak serta mengancam warga di Desa Pamandati, Kecamatan Lainea.

“Kami menegaskan bahwa Kami dari Ormas Adat Ta’awuno Tolaki memberikan waktu kepada Polres Konsel maupun Polsek Lainea untuk segera menangkap para pelaku dalam waktu 3 kali 24 Jam. Dan apabila dalam waktu tersebut tidak dilakukan, maka kami akan turun tangan,” tegas Ibnu Sinapoy.

Kehadiran kepolisian dan penegakan hukum sangat diharapkan oleh masyarakat. Bukan justru dilakukan pembiaran, apalagi oknum Polisi inisial (i) telah menerima laporan, dan menyaksikan langsung kejadian itu, tetapi justru dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan penangkapan.

“Polsek Watumeeto yang bertugas diwilayah Kecamatan Lainea ini perlu di pertanyakan kinerjanya. Bahkan perlu dievaluasi dan dicopot jika tidak bisa menangkap oknum – oknum pelaku tersebut,” ujarnya.

Terakhir, jika dalam 3 kali 24 jam tidak segera ditangkap pelakunya, jangan salahkan jika kami mengambil turun tangan dan memgambil tindakan. Tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *