banner 728x250

Tambang Pasir Diduga Tak Berizin di Satan Indah Jaya Rugikan Warga, Pemdes dan DPMPTSP Klaim Tidak Pernah Diberitahu

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Aktivitas tambang pasir di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, diduga berjalan secara ilegal selama tiga tahun. Pemerintah desa dan DPMPTSP mengaku tidak pernah menerima laporan resmi, sementara warga mengeluhkan dampak lingkungan yang cukup parah.

Kepala Desa Satan Indah Jaya membeberkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang berada di wilayah Dusun I tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah desa sejak mulai beroperasi.

banner 325x300

“Galiance yang beroperasi di wilayah kami diperkirakan sudah tiga tahun, tidak pernah melapor kepada pemerintah desa, khususnya kepada saya sebagai kepala desa,” ungkapnya kepada wartawan pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di kediamannya.

Ia menyebut, kegiatan tambang tersebut telah menimbulkan sejumlah kerugian bagi warga, mulai dari polusi debu yang mengganggu aktivitas, ketidaknyamanan saat istirahat, hingga retaknya rumah-rumah warga dan rusaknya jalan desa akibat lalu lintas kendaraan berat.

Merespons hal ini, wartawan ulasanrakyat.com melakukan klarifikasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Musi Rawas. Kepala Bidang Perizinan, Andi Permanan, membenarkan bahwa tidak ada data terkait aktivitas tambang tersebut.

“Kami tidak pernah tahu ada tambang pasir di Desa Satan Indah Jaya. Tidak ada laporan atau izin yang masuk ke dinas kami,” ujarnya.

Andi menambahkan, di wilayah Musi Rawas hanya ada delapan perusahaan tambang yang mengantongi izin resmi, dan tidak satu pun beroperasi di desa tersebut. Bahkan menurut data Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan hingga tahun 2024, tidak pernah diterbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk PT. APS, yang diduga sebagai operator tambang tersebut.

“Kami sudah coba hubungi Dinas ESDM Provinsi via WhatsApp dan telepon, tapi belum ditanggapi. Berdasarkan data terakhir, tidak ada SIPB untuk PT. APS di wilayah Musi Rawas,” jelasnya.Selasa, (20/05/2025) kepada wartawan.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan serta penegakan hukum terhadap tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi bebas dan merugikan masyarakat lokal.

(Red/An).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *