banner 728x250

Viral! Kades Desa Mana Resmi Diduga Pandu Traktor Roda Besi di Jalan Aspal, Warga: Kalau Rusak Siapa Tanggung Jawab

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Rekaman video yang memperlihatkan sebuah alat berat/traktor beroda besi melintas di atas jalan aspal umum di Dusun 1 Desa Mana Resmi, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mendadak menjadi perbincangan warga.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 17.34 WIB pada Minggu (01/03/2026) itu semakin menyita perhatian karena dalam video yang beredar, kepala desa terlihat berada di lokasi bahkan diduga ikut memandu kendaraan tersebut saat melintas di atas aspal.

Situasi ini langsung memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan apakah pergerakan alat berat itu memang atas perintah kepala desa.

“Kalau benar kepala desa yang merintahkan alat kendaraan roda besi itu berjalan di aspal, apakah jalan ini milik kepala desa?” ujar seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Mereka menilai roda besi berpotensi merusak jalan desa yang selama ini digunakan masyarakat umum.

Warga yang sama juga menyinggung persoalan anggaran jika kerusakan benar terjadi.

“Kalau hancur jalan itu, ke mana arah mencari perawatannya? Apakah harus pakai dana desa, sedangkan sekarang dana desa tidak seperti tahun sebelumnya,” keluhnya.

Secara teknis, kendaraan beroda besi memang tidak diperbolehkan melintas langsung di atas jalan aspal umum. Roda besi yang keras dan berat dapat merusak struktur perkerasan jalan, memicu retakan hingga mempercepat munculnya lubang.

Dalam regulasi nasional, larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta ketentuan teknis pemanfaatan jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Pada Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ ditegaskan bahwa kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Alat berat yang berpotensi merusak jalan dapat dikategorikan tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Secara praktik, kendaraan dengan roda besi atau sistem track baja seharusnya menggunakan pelapis, trailer, atau diangkut saat melintasi jalan aspal  bukan berjalan langsung di atas permukaan jalan.

Selain itu, regulasi Kementerian PUPR juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan dilarang melakukan tindakan yang merusak prasarana jalan.
Jika terbukti melanggar dan menimbulkan kerusakan, konsekuensinya tidak ringan.

Berdasarkan Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang tidak mematuhi ketentuan teknis dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Namun yang lebih berat adalah tanggung jawab perdata. Pihak yang menyebabkan kerusakan dapat diwajibkan mengganti atau memperbaiki jalan yang rusak.

Dalam kasus tertentu, aparat kepolisian bahkan dapat mengamankan alat berat yang terbukti merusak jalan umum.
Dari sisi teknis infrastruktur, roda besi dikenal sangat agresif terhadap lapisan aspal. Dampak yang kerap muncul antara lain retak kulit buaya, retak refleksi hingga lubang jalan yang mempercepat penurunan umur layanan jalan.

Kerusakan ini bukan sekadar soal estetika, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi masyarakat pengguna jalan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Dana Resmi terkait video yang beredar maupun dugaan keterlibatan kepala desa.

Warga berharap ada klarifikasi terbuka sekaligus langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang dan infrastruktur jalan desa tetap terjaga untuk kepentingan masyarakat luas.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *