banner 728x250

Wali Kota Lubuklinggau Tegaskan Penertiban Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengamen Tak Boleh Sekadar Seremonial

Ulasanrakyat.com — Lubuklinggau.
Persoalan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Kota Lubuklinggau mendapat perhatian serius dari Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat.

Rachmat Hidayat memimpin langsung rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen di Operation Room Lantai 3 Pemkot Lubuklinggau, Rabu (30/09/2026).

Rapat tersebut tidak hanya membahas langkah penertiban di lapangan, tetapi juga menekankan perlunya penanganan secara terpadu agar persoalan tersebut tidak terus berulang.

Wali Kota menegaskan, penertiban harus dilakukan berdasarkan regulasi dan tidak boleh berjalan tanpa arah. Dalam pembagian tugas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki peran melakukan penertiban, sementara Dinas Sosial bertanggung jawab terhadap pembinaan.

Menurut Rachmat Hidayat, kedua langkah tersebut harus berjalan beriringan. Penertiban tanpa pembinaan berpotensi membuat persoalan kembali muncul, sementara pembinaan tanpa tindakan penertiban juga dinilai tidak cukup untuk menjaga ketertiban umum.

Karena itu, pemerintah daerah diminta menjalankan langkah secara terpadu, terukur dan konsisten.

“Sehingga tidak ada lagi anak jalanan dan gelandangan di Kota Lubuklinggau. Kita ingin kota ini lebih tertib, aman dan tenteram. Saya tidak mau hanya seremonial, tetapi harus ada tindakan nyata,” tegas Rachmat Hidayat.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Lubuklinggau ingin menjadikan penanganan persoalan anak jalanan, gelandangan dan pengamen sebagai agenda yang memiliki tindak lanjut, bukan sebatas kegiatan penertiban sesaat.

Rachmat meminta jajaran terkait tidak berhenti pada rapat maupun kegiatan simbolis. Penanganan di lapangan harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Satpol PP diarahkan menjalankan fungsi penertiban sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Dinas Sosial diharapkan memastikan proses pembinaan berjalan setelah dilakukan penanganan terhadap warga yang terjaring.

Pola tersebut menjadi penting agar penertiban tidak sekadar memindahkan persoalan dari satu titik ke titik lainnya.

Pemerintah daerah juga diharapkan mampu melakukan koordinasi lintas sektor sehingga langkah yang diambil memiliki kesinambungan.
Dengan pendekatan tersebut, keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengamen yang dinilai mengganggu ketertiban umum di sejumlah ruang publik dapat diminimalkan.

Namun, di sisi lain, penanganan kelompok tersebut juga membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan regulasi dan aspek sosial, terutama ketika menyangkut anak-anak.

Menariknya, rapat tersebut tidak hanya membahas ketertiban di tengah masyarakat. Wali Kota juga mengaitkan agenda penertiban dengan disiplin di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.

Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan (TWPP), Heri Zulianta, selaku Ketua Disiplin ASN, diminta ikut memastikan penertiban serta kinerja pegawai berjalan dengan baik.

Bagi Rachmat, upaya membangun ketertiban tidak cukup hanya diarahkan kepada masyarakat. Lingkungan pemerintahan juga harus menunjukkan kedisiplinan agar pelayanan publik dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Penertiban harus dimulai dari lingkungan pegawai terlebih dahulu, sehingga kinerja dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Pesan tersebut menempatkan disiplin aparatur pemerintah sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang tertib.

Dengan demikian, agenda penertiban yang dibahas dalam rapat tersebut memiliki dua sisi, yakni menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memperkuat disiplin internal aparatur pemerintah.

Rapat penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengamen tersebut turut dihadiri Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Emra Endi Kusuma.

Hadir pula Kasat Pol PP Kota Lubuklinggau, Fahrizal Raharja, Kepala DPMPTSP Lubuklinggau, M Johan Imam Sitepu, serta sejumlah pejabat lainnya.

Ke depan, efektivitas kebijakan tersebut akan sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan. Sebab, instruksi penertiban tidak cukup berhenti pada rapat dan pernyataan, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan yang sesuai aturan, terkoordinasi dan berkelanjutan.

Pemkot Lubuklinggau kini dituntut membuktikan bahwa komitmen penertiban tersebut benar-benar menghasilkan perubahan terhadap ketertiban ruang publik, sekaligus tetap memastikan penanganan sosial dilakukan melalui mekanisme pembinaan yang semestinya.

Dengan target menciptakan kota yang lebih tertib, aman dan tenteram, masyarakat tentu akan menunggu bagaimana langkah konkret jajaran Pemkot Lubuklinggau setelah rapat tersebut.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *