banner 728x250

Warga TPK Merasa Terkepung di Tanah Sendiri, Dari Motor Disita hingga Parit Gajah, PT AKL Dituding Rugikan Masyarakat.

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Polemik antara warga Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) dengan PT. Agro Kati Lama (AKL) makin jadi buah bibir! Dari motor warga yang sempat “disita” sampai parit gajah yang bikin geram, warga merasa makin terkepung di tanah sendiri.

banner 325x300

Baru-baru ini, sebuah motor Supra Fit milik warga Dusun Muara Kati Lama diduga diangkut secara sepihak oleh pihak PT AKL. Setelah mendapat sorotan dari masyarakat, akhirnya perusahaan mengaku terjadi kesalahpahaman dan meminta maaf kepada pemilik motor tersebut.

Belum selesai masalah motor, warga kembali dibuat gusar. Pasalnya, PT AKL membangun parit gajah di batas lahan perusahaan dan warga. Jaraknya, disebut-sebut tidak sampai satu meter dari lahan warga. Hal ini membuat aktivitas warga terganggu.

“Parit itu mempersempit ruang gerak ekonomi kami,” kata MR (40), warga yang tak ingin disebutkan namanya.

Tak hanya itu, menurut MR, banyak warga yang tadinya bekerja sebagai penjaga keamanan kini digantikan oleh oknum anggota Brimob. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekhawatiran masyarakat.

“Yang dijadikan penjaga sekarang ini bukan warga, tapi Brimob. Padahal kami harap perusahaan bisa bantu kurangi pengangguran,” tambahnya.

Warga juga menilai aturan-aturan perusahaan terlalu mengekang. Antri TT, salah satu warga, membeberkan bahwa warga hanya boleh panen sawit di kebun sendiri sesuai jadwal yang ditentukan oleh PT AKL. Jika tidak, mereka dilarang panen.

“Ini aturan yang aneh. Kami panen di lahan sendiri tapi harus ikut jadwal perusahaan. Ini membatasi ekonomi warga,” ujarnya geram. Antri saat diwawancarai awak media. Rabu (30/04/2025)

Tak hanya itu, Antri juga menyoroti status HGU (Hak Guna Usaha) milik PT AKL yang diduga belum dimiliki secara resmi.

“Kalau benar HGU belum ada, berarti perusahaan ini sudah melanggar aturan. Kami minta DPRD Musi Rawas dan instansi terkait turun tangan,” tegasnya.

Kehadiran Brimob dalam menjaga perusahaan swasta juga menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2017, anggota Polri dan Brimob dilarang ikut serta dalam kegiatan bisnis, termasuk menjaga perusahaan swasta. Pelanggaran bisa berujung pada sanksi disiplin, bahkan pemberhentian tidak hormat.

Situasi di Kecamatan TPK kini tengah memanas. Warga berharap pemerintah tidak tutup mata dan segera mengevaluasi keberadaan PT AKL agar tidak makin merugikan rakyat kecil.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *