Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Pembangunan rehab Kantor Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, kembali jadi sorotan tajam masyarakat. Pada Sabtu (06/09/2025), proyek yang tengah berjalan itu ramai diperbincangkan di media sosial karena dinilai janggal lantaran tidak adanya papan nama proyek di lokasi pekerjaan.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan publik, tetapi juga menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Musi Rawas, Zainuri, yang angkat bicara terkait dugaan pelanggaran aturan dalam penyelenggaraan proyek tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Zainuri menegaskan bahwa setiap proyek pembangunan wajib memasang papan plang informasi. Menurutnya, hal itu bukan sekadar formalitas, melainkan sudah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
“Pemasangan papan plang sangat wajib setiap pekerjaan proyek. Ada aturan jelas yang mengatur, baik secara khusus maupun umum,” tegas Zainuri. Minggu (07/09/2025)
Ia menyebutkan setidaknya dua regulasi yang bisa dijadikan rujukan, yakni Permen PU Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, serta Permen PU Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Dalam Permen PU 29/2006, kata Zainuri, telah ditegaskan bahwa setiap pekerjaan pembangunan, termasuk bangunan gedung, harus memperhatikan aspek keamanan, keselamatan, keindahan, dan keserasian lingkungan. Salah satunya diwujudkan melalui pemasangan papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik.
Lebih lanjut, Zainuri menilai tidak adanya papan nama proyek di rehab Kantor Desa G1 Mataram sangat mengundang tanda tanya. Ia menduga ada motif tidak baik di balik hal tersebut.
“Kalau papan proyek tidak dipasang, bisa saja ada niat jahat. Misalnya merahasiakan informasi kegiatan yang justru bisa mengarah pada dugaan tindak korupsi. Apalagi kalau tujuannya ingin mengambil keuntungan besar dari proyek itu,” tegasnya.
Menurut Zainuri, papan nama proyek berfungsi memberikan informasi jelas kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, besar dana, pelaksana pekerjaan, hingga waktu pelaksanaan. Dengan tidak adanya papan proyek, transparansi hilang dan potensi penyalahgunaan anggaran terbuka lebar.
Kasus rehab Kantor Desa G1 Mataram ini memicu diskusi hangat di kalangan Warga terkhusus ketua LMP. Banyak yang mempertanyakan mengapa pihak pelaksana seakan sengaja tidak menampilkan informasi resmi mengenai proyek tersebut.
“Proyek pemerintah itu dibiayai dari uang rakyat, jadi masyarakat berhak tahu. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi,” ujarnya
Desakan agar pihak berwenang turun tangan pun semakin menguat. Masyarakat berharap Dinas terkait, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum ikut memeriksa kejanggalan ini.
Rehab kantor desa seharusnya menjadi sarana peningkatan pelayanan publik. Namun jika sejak awal saja sudah menimbulkan kecurigaan, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa bisa terkikis.
Zainuri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa LMP akan terus mengawal persoalan ini. “Kami siap melakukan kontrol sosial. Jangan sampai proyek desa justru menjadi ladang bancakan. Pemerintah desa dan pihak terkait harus berani terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik. Transparansi dan akuntabilitas kembali dipertaruhkan di tengah upaya pemerintah membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran desa.
(Red/An)