Ulasanrakyat.com – Palembang.
Transformasi digital di lingkungan penegakan hukum terus diperkuat. Aparat Penegak Hukum (APH) di Sumatera Selatan kini semakin solid dalam membangun sistem peradilan yang cepat, efektif, dan transparan melalui pelaksanaan sidang pidana secara elektronik.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik antara Pengadilan Tinggi Palembang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan yang berlangsung di Kota Palembang, Senin (07/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, hadir secara langsung sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan sistem peradilan berbasis teknologi informasi.
Penandatanganan PKS ini tidak hanya melibatkan tiga institusi utama, tetapi juga diikuti seluruh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Sumatera Selatan. Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penerapan sidang pidana secara elektronik secara menyeluruh di wilayah Sumatera Selatan.
Pelaksanaan sidang elektronik dinilai sebagai jawaban atas tantangan perkembangan zaman. Dengan memanfaatkan teknologi digital, proses persidangan dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan aman tanpa mengurangi hak-hak para pihak yang berperkara.
Selain memangkas waktu dan biaya operasional, sistem ini juga mampu mempercepat penyelesaian perkara, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bagi jajaran pemasyarakatan, penerapan sidang elektronik juga memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas pengawalan warga binaan yang menjalani proses hukum. Risiko keamanan saat pemindahan tahanan dapat diminimalkan, sementara pelaksanaan persidangan tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Herdianto, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antar Aparat Penegak Hukum di Sumatera Selatan.
Menurutnya, keberhasilan implementasi sidang elektronik sangat bergantung pada sinergi yang kuat antara pengadilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan agar pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas koordinasi antar Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam penerapan sidang elektronik di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Herdianto.
Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik sebagai bagian dari modernisasi pelayanan pemasyarakatan yang sejalan dengan transformasi digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Dengan adanya kerja sama tersebut, diharapkan seluruh proses persidangan terhadap warga binaan dapat berlangsung lebih tertib, aman, efisien, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan hak asasi manusia.
Transformasi digital yang kini diterapkan tidak hanya menjadi simbol kemajuan teknologi, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama seluruh Aparat Penegak Hukum dalam membangun sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan zaman.
Sinergi yang semakin kuat antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan diyakini akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pelayanan hukum yang lebih cepat, modern, terpercaya, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.
(Red/An)













