banner 728x250

Sekda Trisko Defriyansa Memastikan Bahwa Pemkot Lubuklinggau Berkomitmen Menetapkan Peraturan Daerah Tentang Tata Ruang Wilayah

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.com– Lubuklinggau.  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat pembahasan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kota Lubuklinggau tahun 2024-2044 di Hotel Swarna Dwipa, Jum’at (15/11/24).

banner 325x300

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel, H Edward Candra didampingi Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang (PUBMTR) Provinsi Sumatera Selatan, Ridwan, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Selatan membuka langsung rapat tersebut.

Dilanjutkan dengan paparan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau dalam hal ini tim Dinas PUPR.

Intinya Pemkot Lubuklinggau berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari Organisasi Perangkat Daerah/instansi maupun lembaga terkait pada Forum Lintas Sektor Provinsi untuk dapat disesuaikan dalam Rancangan Peraturan Daerah.

Sekda Trisko Defriyansa memastikan bahwa Pemkot Lubuklinggau berkomitmen untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Wilayah Kota Lubuklinggau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia berharap dengan adanya RT RW Kota Lubuklinggau 2024-2044 dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan alam, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi serta mempercepat dan mempermudah perizinan berusaha maupun non-berusaha bagi seluruh masyarakat.

(ADV)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *