banner 728x250

ASN Wajib Jadi Motor Kepedulian, Pemkot Lubuk Linggau Kunci Zakat dan Qurban Lewat Regulasi Resmi

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Lubuk Linggau. Pemerintah Kota Lubuk Linggau semakin serius menata pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan qurban agar tepat sasaran serta berdampak langsung bagi masyarakat. Keseriusan itu ditegaskan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rustam Effendi, saat memimpin rapat sosialisasi Surat Keputusan Wali Kota Lubuk Linggau tentang penetapan zakat penghasilan, infak, dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Surat Edaran Gerakan Qurban Juara Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

Rapat yang digelar di Op Room Moneng Sepati Lantai 5 Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Rabu (14/01/2026), menjadi titik awal penguatan peran ASN sebagai garda terdepan gerakan sosial keagamaan di Kota Lubuk Linggau.

banner 325x300

Dalam arahannya, Rustam Effendi menekankan bahwa ASN tidak boleh memandang program zakat, infak, sedekah, dan qurban hanya sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, kebijakan tersebut merupakan instrumen strategis untuk membangun empati sosial, memperkuat solidaritas, serta menghadirkan negara di tengah masyarakat yang membutuhkan.

“ASN harus menjadi contoh. Ketika zakat, infak, dan sedekah dikelola secara terarah dan konsisten, maka manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat. Inilah bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial pemerintah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti Gerakan Qurban Juara sebagai langkah konkret agar distribusi hewan qurban tidak menumpuk di wilayah tertentu, tetapi merata hingga ke masyarakat yang selama ini jarang tersentuh. Menurutnya, dengan dukungan penuh ASN dan OPD, qurban tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menjadi solusi sosial yang berkeadilan.

Rapat sosialisasi tersebut dihadiri oleh Staf Ahli, para Asisten, Inspektur, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur PT Linggau, Direktur PDAM Lubuk Linggau, Direktur RSUD Siti Aisyah, Direktur RSUD Petanang, para camat se-Kota Lubuk Linggau, serta perwakilan BAZNAS Kota Lubuk Linggau.

Kehadiran seluruh unsur pimpinan ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan satu arah dan tidak berhenti pada tataran wacana. Melalui koordinasi lintas OPD dan lembaga, Pemkot Lubuk Linggau menargetkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan qurban dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Pemkot Lubuk Linggau juga berharap regulasi ini mampu memperkuat peran BAZNAS Kota Lubuk Linggau sebagai lembaga resmi pengelola zakat, sehingga penyaluran bantuan dapat lebih terdata, terukur, dan berkelanjutan. Dengan sistem yang tertata, potensi zakat dan qurban ASN diyakini mampu menjadi bantalan sosial bagi masyarakat kurang mampu, terutama di tengah tekanan ekonomi.

Melalui langkah ini, Pemkot Lubuk Linggau menegaskan arah pembangunan yang tidak hanya fokus pada infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga pada penguatan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan. ASN diharapkan tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan, melainkan agen perubahan sosial yang memberi dampak nyata bagi kesejahteraan warga Kota Lubuk Linggau.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *