Ulasanrakyat.Com — Lubuklinggau. Sikap tertutup Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau, Sodri, menuai sorotan tajam publik. Upaya konfirmasi awak media terkait penyerapan anggaran dan perhimpunan aspirasi masyarakat Tahun Anggaran 2025 hingga kini tak mendapat respons. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan telepon seluler WhatsApp pada Senin (26/01/2026) pukul 13.31 WIB, namun berakhir tanpa jawaban.
Awak media mencatat, pesan WhatsApp yang dikirimkan terlihat centang dua dan status penerima online, namun tidak dibalas. Panggilan telepon juga dilakukan berulang kali, nada sambung terdengar memanggil, tetapi tetap tidak diangkat. Hingga berita ini ditayangkan, Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau belum memberikan klarifikasi apa pun.
Padahal, konfirmasi yang dimintakan berkaitan dengan sejumlah pos belanja bernilai besar pada Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau TA 2025, yang bersumber dari uang rakyat. Adapun rincian anggaran yang dimintakan penjelasan meliputi:
1. Belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp 766.080.000
2. Belanja Bahan Cetak sebesar Rp 52.920.000
3. Belanja Suvenir/Cendera Mata sebesar Rp 4.050.000.000
4. Belanja Makan dan Minum sebesar Rp 630.000.000
5. Belanja Publikasi sebesar Rp 90.000.000
Total nilai belanja tersebut mencapai miliaran rupiah, sehingga wajar apabila publik menuntut transparansi dan akuntabilitas. Namun, sikap bungkam pejabat terkait justru menimbulkan tanda tanya dan memicu dugaan minimnya keterbukaan informasi publik di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau.
Dalam konteks hukum, sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini secara tegas mewajibkan badan publik untuk menyediakan, membuka, dan melayani permintaan informasi publik, kecuali informasi yang secara sah dikecualikan.
Bahkan, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang wajib diumumkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 juta, terutama jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau mengabaikan putusan sengketa informasi.
Selain itu, UU KIP juga mengatur sanksi lebih berat. Pasal 53 mengancam pidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp10 juta bagi pihak yang dengan sengaja merusak dokumen publik. Sementara Pasal 55 mengatur pidana 1–2 tahun penjara dan denda Rp5–10 juta bagi mereka yang sengaja membuat informasi publik yang menyesatkan.
Secara prosedural, sanksi tersebut dapat dijatuhkan setelah melalui mekanisme sengketa informasi di Komisi Informasi (KI). Apabila putusan KI tidak dijalankan, pemohon informasi berhak mengajukan eksekusi ke pengadilan, dan pembangkangan terhadap putusan tersebut dapat berujung pada proses pidana. Hal ini sejalan dengan ketentuan bahwa delik pidana dalam UU KIP merupakan delik aduan.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Sodri selaku Kabag Umum Sekretariat DPRD Kota Lubuklinggau. Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan pemberitaan. Publik berharap, pejabat publik tidak alergi terhadap konfirmasi, karena keterbukaan informasi adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
(Red/An)

















