Ulasanrakyat.Com – Sultra. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan modus meminta fee pada kegiatan Swakelola yang bersumber dari Dinas Pendidikan.
Terkait kasus ini, sebelumnya telah resmi dilaporkan di Polda Sulawesi Tenggara pada beberapa bulan lalu, bahkan kurang lebih 1 Tahun lamanya telah dilaporkan, namun hingga kini pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sultra terkesan tidak transparansi terkait laporan aduan tersebut.
Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan Pungli di Koltim kini semakin mencuat, pasalnya, sebuah dokumen hasil pengembangan dan penyelidikan “Bocor”.
Berdasarkan sumber dan data yang dihimpun media portalterkini.com, ditemukan sebuah dokumen yang diduga hasil pengembangan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Kolaka Timur terkait adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan/wewenang.
Didalam dokumen tersebut memuat Fakta – Fakta bahwa pada hari senin tanggal 2 September 2024 Pukul 11.00 Wita bertempat di Kelurahan Rate – Rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur telah diperoleh informasi dari sumber baket terkait dugaan penyelewengan kekuasaan dalam kegiatan pekerjaan swakelola di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka Timur Tahun Anggaran 2024 yang dikelola oleh masing – masing pihak kepala sekolah di tingkat TK/PAUD, SD dan SMP se Kabupaten Kolaka Timur yang dinilai terjadinya praktek dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kegiatan swakelola pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Timur menelan APBD senilai Rp7.484.812.000 Tahun 2024, yang diperuntukkan sebanyak 37 item kegiatan yang terbagi 2 yakni kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di masing – masing sekolah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Sat Intelkam Polres Kolaka Timur melakukan pengembangan dan penyelidikan, antara lain :
1. Telah melakukan patroli cyber dari terkait pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan Kolaka Timur yang telah ditayangkan di SIRUP Kabupaten Kolaka Timur.
2. Melakukan Eliciting terhadap Sdr. G telah diperoleh informasi bahwa setelah pencairan dana pekerjaan masing – masing sekolah sebesar 30%, para kepala sekolah akan diinformasikan melalui pesan whatsapp dengan pengaturan mode 1 kali baca pesan atau gambar melalui kepala seksi bidang sarana dan prasarana Dinas Koltim oleh Sdr. Ni, terkait jumlah dana (Fee) yang harus disetorkan oleh masing – masing kepala sekolah kisaran 15 – 20% (Persen) dari nilai pekerjaan proyek yang diduga akan diserahkan selanjutnya kepada Sdr. Sn selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Diknas Kolaka Timur.
Redaksi media ini berharap agar pihak Polda Sultra maupun Polres Kolaka Timur agar transparansi terkait perkembangan adanya kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau Pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Kolaka Timur Tahun 2024.
(Rls/Tim)