Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, 26 Mei 2025. Dinas Pertanian Kabupaten Musi Rawas akan melakukan peninjauan langsung ke titik koordinat yang menunjukkan adanya aktivitas tambang Pasir (galian C) di Desa Satan India Jaya, Kecamatan Muara Beliti. Kabupaten Musi Rawas, lokasi ini diduga berada dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yang seharusnya dilindungi untuk mendukung produksi pangan pokok.
Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tambang pasir (Galian C) yang dilakukan di lahan tersebut tidak melanggar peraturan perlindungan LP2B. LP2B sendiri merupakan lahan yang ditetapkan secara hukum untuk dilindungi dan dikembangkan demi menjaga keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
“Tim kami akan memastikan apakah aktivitas galiance tersebut memiliki izin yang sesuai dan tidak mengganggu produktivitas serta struktur tanah pertanian yang dilindungi,” ujar salah satu perwakilan Dinas Pertanian.
Ia menambahkan, tambang pasir galian c tanpa izin atau yang melanggar ketentuan LP2B dapat mengakibatkan kerusakan permanen pada lahan pertanian dan berdampak pada ketahanan pangan daerah. Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pertanian tak segan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan LP2B.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kedaulatan pangan serta melindungi petani dari dampak kerusakan lahan.
(Red/An)