Ulasanrakyat.Com – Konawe. East Indonesia Malaka Project Institute bersama ahli waris keluarga besar Usman Saeka yang tergabung didalam Forum Masyarakat Wawolemo – Pondidaha Menggugat dengan tegas meminta kepada Bupati dan DPRD Konawe segera menghentikan aktivitas beberapa perusahaan tambang didalam tanah ulayat seluas 2.700 Hektar (Ha) mulai dari Desa Pondidaha sampai Desa Wawolemo, Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe.
Terkait itu disampaikan langsung oleh Indra Dapa Saranani yang merupakan bagian dari keluarga Ahli Waris yang sah Usman Saeka. Kamis, 25/09/2025.
Sikap tegas ini, lantaran aktivitas sejumlah perusahaan tambang tersebut tidak pernah melakukan komunikasi kepada rumpun keluarga ahli waris tanah ulayat seluas 2.700 Ha.
“Bertahun tahun mereka melakukan penambangan batu dan nikel tanpa izin dari pemilik tanah ulayat yang sah. Dan ini kami sangat dirugikan,” ujar Indra Dapa.
Adapun sejumlah perusahaan yang dimaksud adalah, sebagai berikut :
1. PT. ST Nikel Resources
2. PT. Konut Jaya Mineral
3. PT. Konawe Metal Industri
4. PT. Konaweha Makmur
5. PT. Sulemandara Konawe
6. PT. Multi Bumi Sejahtera
7. CV. Meohai Batu Bersama
Menurut Indra Dapa ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan eksploitasi pertambangan di atas lahan adat tanpa meminta persetujuan resmi dari pemilik hak ulayat, sebagaimana diatur dalam hukum nasional maupun prinsip hak asasi manusia internasional.
“Saya sebagai ahli waris sah wilayah ulayat Pondidaha dan Wawolemo, menolak keras kehadiran perusahaan-perusahaan tambang yang masuk tanpa izin, tanpa musyawarah, dan tanpa menghormati hak leluhur kami. Ini pelanggaran terhadap warisan adat kami dan terhadap hukum negara,” pernyataan tegasnya Bapak Usman yang disampaikan melalui anaknya, yakni Indra Dapa Saranani.
East Indonesia Malaka Project Institute akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum, media, dan jalur diplomasi masyarakat sipil. Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah daerah dan pusat, kasus ini akan didorong ke Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan ke forum internasional.
“Kami tidak akan diam ketika warisan leluhur kami diambil secara paksa. Tanah ini bukan untuk dijual, bukan untuk dieksploitasi sepihak. Kami akan melawan secara hukum, damai, dan bermartabat,” tegas Indra Dapa Saranani.
Terakhir, Indra Dapa juga meminta kepada DPRD Konawe untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pemerintah Kabupaten dalam hal ini dinas atau instansi yang membidangi dengan direktur perusahaan tambang PT. ST Nikel Resources, PT. Konut Jaya Mineral, PT. Konawe Metal Industri, PT. Konaweha Makmur, PT. Sulemandara Konawe, PT. Multi Bumi Sejahtera dan CV. Meohai Batu Bersama dengan pihak Forum Masyarakat Wawolemo – Pondidaha Menggugat.
(Red/Tim)