banner 728x250

DPRD Kota Lubuklinggau Gelar Rapat Paripurna Istimewa, Tetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah 2025

DPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Walikota Lubuklinggau yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Trisco Defriansyah, serta Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana pada Senin (10/02/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Lubuklinggau, Rully Wijaya, melaporkan bahwa rapat tersebut diikuti oleh 17 anggota DPRD dari total 30 anggota yang ada. Rapat ini menjadi momentum penting untuk menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Lubuklinggau tahun 2025.

banner 325x300

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yullian Effendi, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini juga menjadi ajang untuk penandatanganan bersama antara Pemerintah Kota Lubuklinggau dan DPRD. “Setelah rapat ini, kami akan membahas 15 Raperda melalui pembentukan Komisi dan Panitia Khusus (Pansus),” kata Yullian.

Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisco Defriansyah, mengungkapkan bahwa penyusunan Propemperda ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Karya. Propemperda ini disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum daerah dalam rangka menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Sebanyak 8 Raperda diusulkan oleh DPRD, termasuk Raperda tentang pembinaan industri mikro kecil dan menengah, pemajuan kebudayaan, serta perlindungan dan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas. Sedangkan Pemerintah Kota Lubuklinggau mengusulkan 7 Raperda, seperti perubahan Perda tentang izin usaha burung walet dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan disetujuinya Propemperda ini, Pemkot Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau semakin mempertegas komitmennya untuk mewujudkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta aturan yang berlaku.

(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *