Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (04/05/2026), menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan hukum daerah ke depan. Dalam forum resmi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melalui anggotanya, Supandi, menyampaikan laporan strategis terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prolegda) Tahun 2026.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Musi Rawas, unsur Forkopimda, hingga jajaran pejabat daerah, Supandi menegaskan bahwa penyusunan Prolegda merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan, sekaligus instrumen penting dalam menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
“Program pembentukan peraturan daerah ini bukan sekadar agenda formal, tetapi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan di Musi Rawas,” tegasnya.
Dalam laporannya, Bapemperda menyebutkan bahwa Prolegda 2026 dirancang secara terpadu dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta regulasi turunannya. Tujuannya jelas: menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Hasil rapat internal Bapemperda pada 21 April 2026 menyepakati sejumlah rancangan peraturan daerah prioritas. Dari pihak eksekutif, terdapat satu Raperda penting yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara itu, DPRD juga mengusulkan empat Raperda inisiatif prioritas tahun 2026 yang dinilai sangat menyentuh kebutuhan masyarakat, meliputi pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan persampahan, pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, serta perlindungan anak.
Tak hanya itu, sejumlah Raperda inisiatif tahun sebelumnya juga akan dilanjutkan pembahasannya pada 2026. Di antaranya mencakup pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan penyalahgunaan narkoba, perlindungan lingkungan hidup, pemberdayaan UMKM, hingga revisi Perda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Supandi menekankan bahwa keseluruhan Raperda tersebut disusun dengan mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan keberpihakan terhadap masyarakat. Ia juga berharap DPRD dapat segera mengesahkan Prolegda 2026 menjadi keputusan resmi dalam rapat paripurna.
“Ini adalah komitmen bersama untuk melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, baik secara substansi maupun prosedur, demi kepentingan masyarakat Musi Rawas,” ujarnya.
Rapat Paripurna ini sekaligus menegaskan peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga sebagai motor pembentukan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan publik.
Dengan disusunnya Prolegda 2026, harapan besar pun muncul agar setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, memperkuat pembangunan daerah, serta menciptakan sistem pemerintahan yang semakin profesional dan berintegritas.
(Red/An)













