banner 728x250

DPRD Musi Rawas Dorong Revisi Perda CSR: Perjelas Aturan, Libatkan DPR, dan Pastikan Transparansi Dana

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat Bapemperda guna membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR). Rapat yang dilangsungkan di Ruang Paripurna DPRD ini menekankan pentingnya penguatan regulasi, transparansi alokasi dana CSR, dan keterlibatan aktif DPRD dalam pengawasan. Rabu (30/07/2025).

Wakil Ketua II DPRD Mura, Apt. Yani Yandika Saputra, S. Farm Melalui Rosalia, SH., M.Si, menjelaskan bahwa revisi difokuskan pada sinkronisasi dengan regulasi terbaru seperti Undang-Undang Cipta Kerja, RPJMD, serta peraturan sektoral lainnya. Setidaknya terdapat 3 pasal yang akan direvisi dan 6 poin baru yang sebelumnya tidak diatur.

banner 325x300

“Revisi ini tidak lebih dari 50% dari substansi awal, sehingga tidak memerlukan Perda baru. Namun penyesuaian terhadap kondisi dan regulasi mutlak diperlukan,” tegas Rosalia.

Kepala Bagian Hukum Sekda Musi Rawas menyampaikan bahwa dalam dokumen yang dipresentasikan belum terlihat secara rinci pasal-pasal mana yang akan diubah. Hal ini penting agar revisi Perda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Musi Rawas menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada aturan hukum yang mengatur besaran kontribusi dana CSR dari perusahaan. Besaran dana sepenuhnya menjadi keputusan internal melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan tidak diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 maupun PP No. 47 Tahun 2012.

“CSR adalah kewajiban, tapi besaran nominalnya tidak ada batasan regulatif. Di sinilah pentingnya forum pengawasan yang transparan,” ujar perwakilan DPMPTSP.

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Rizal, menegaskan bahwa selama ini pelaksanaan CSR di Musi Rawas tidak memiliki sistem kontrol yang kuat. Ia mendorong dibentuknya forum CSR yang melibatkan unsur DPRD, aparat penegak hukum, dan OPD terkait sebagai bentuk pengawasan akuntabel.

“Kami sudah studi ke daerah lain seperti Jambi, forum CSR mereka berjalan baik dan transparan. Kita juga harus punya forum yang serupa,” kata Rizal.

Hal senada disampaikan oleh Subandi dari Fraksi PKS yang menyoroti minimnya dampak CSR yang dirasakan masyarakat, khususnya di sekitar wilayah perusahaan.

“Banyak warga yang belum tahu dana CSR itu digunakan untuk apa. Harus ada transparansi dan pelaporan publik tahunan,” ujar Subandi.

Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, SE., M.IKom, menegaskan bahwa kontribusi CSR seharusnya tercermin dalam APBD agar penggunaannya bisa terarah dan terukur. Selama ini, dana CSR yang diklaim meningkatkan pendapatan daerah tidak pernah terlihat dalam struktur APBD.

“Kalau memang untuk kesejahteraan masyarakat, dana CSR harus masuk ke APBD. Kalau tidak, kita tidak tahu ke mana alokasinya,” tegas Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH., M.Kn., turut memberikan masukan penting dalam rapat tersebut. Ia mendorong dibentuknya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menyarankan agar proses penyusunan Raperda dilakukan secara sistematis dengan melibatkan ahli teknis dan tim penyusun hukum.

“Semangatnya luar biasa. Kami siap mendukung proses penyusunan ini hingga finalisasi Raperda. Matrik perubahan pasal sangat penting agar semua pihak paham perubahannya,” kata Vivi.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, anggota DPRD Mura, perwakilan OPD, perwakilan perusahaan, serta tim dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Diharapkan revisi Perda CSR ini mampu meningkatkan tanggung jawab sosial perusahaan secara transparan dan berkeadilan, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan lembaga legislatif daerah.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *