Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Keseriusan Pemerintah Kota Lubuk Linggau bersama DPRD dalam membenahi regulasi daerah kembali ditegaskan. Hal itu terlihat dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Lubuk Linggau bersama jajaran Pemerintah Kota Lubuk Linggau, yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat yang digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Lubuk Linggau, Senin (19/01/2026), menjadi titik awal penyusunan arah kebijakan regulasi daerah yang lebih terukur, realistis, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Lubuk Linggau, Hambali Lukman. Dalam paparannya, Hambali menegaskan bahwa Propemperda 2026 disusun tidak sekadar mengejar kuantitas, melainkan kualitas Perda yang benar-benar dapat diimplementasikan.
“Pemkot Lubuk Linggau mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas pada tahun 2026. Seluruhnya telah melalui tahapan pengusulan dan kajian awal,” jelas Hambali.
Hambali juga menyinggung kondisi pada tahun 2025, di mana pelaksanaan Perda masih didominasi Perda rutin. Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada keterbatasan pembahasan regulasi baru.
Namun, situasi tersebut dijadikan bahan evaluasi serius. Untuk tahun 2026, DPRD bersama Pemkot menargetkan sekitar 70 persen Perda dalam Propemperda dapat direalisasikan.
“Kami berharap kerja sama antar OPD lebih solid. Mulai bulan depan, kami targetkan sudah ada Perda yang bisa mulai dibahas,” tegasnya.
Dari enam Raperda yang diajukan, lima di antaranya ditetapkan sebagai prioritas karena dinilai strategis dan berdampak langsung bagi masyarakat. Kelima Raperda tersebut meliputi:
* Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
* Raperda tentang Pelayanan Publik
* Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting
* Raperda tentang Ketahanan Pangan

Menurut Hambali, penetapan prioritas ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, meningkatkan transparansi, serta menjawab isu strategis seperti stunting dan ketahanan pangan.
Dalam forum tersebut, Hambali juga menekankan pentingnya perbaikan terhadap Perda Retribusi dan Pajak Daerah Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, ia mengingatkan agar penyusunan Perda tidak bersifat memberatkan masyarakat maupun menghambat iklim investasi.
“Perda harus efektif meningkatkan PAD, tapi tetap ramah terhadap masyarakat dan dunia usaha. Jangan sampai regulasi justru menjadi penghambat pembangunan,” ujarnya.
Rapat Propemperda ini turut dihadiri sejumlah pejabat strategis, di antaranya Kepala Diskominfotiksan Kota Lubuk Linggau Ervan Affansyah, Kepala Disdukcapil HM Muhammad Ikbal, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Cikwi, Kabag Pemerintahan Ongki Pranata, Kepala Bapenda H Hasan Basri, serta anggota DPRD seperti Almeidy Sastra Dikrama, Rinaldi Efendi, dan Bambang Rubianto.
Melalui pembahasan Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemkot Lubuk Linggau menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang progresif, adaptif, dan benar-benar menjawab kebutuhan daerah.
Dengan target realisasi yang jelas serta fokus pada Perda prioritas, publik berharap tahun 2026 menjadi momentum lahirnya regulasi yang tidak hanya tertulis di atas kertas, tetapi berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Lubuk Linggau.
(Red/An)



















