banner 728x250

DPRD Rejang Lebong Minta Pelaku Dugaan Persetubuhan Anak Dihukum Maksimal

Ulasanrakyat.com – Musi Rawas.
Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Destiansyah, mengecam keras dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau.

Kasus tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Musi Rawas berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam laporan itu disebutkan, dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diduga terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di tepi sungai wilayah Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dapat terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Hukuman juga dapat diperberat apabila terbukti terdapat unsur kekerasan, ancaman, penyalahgunaan kekuasaan, maupun hubungan pendidik terhadap korban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas saat ini telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sejumlah saksi guna mendalami kasus tersebut.

Menanggapi perkembangan perkara itu, Destiansyah menyatakan dukungannya terhadap langkah cepat yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

“Kemarin saya sudah bertemu dengan keluarga korban. Karena korban merupakan warga Kabupaten Rejang Lebomg, sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong saya mendukung langkah cepat dan tanggap Polres Musi Rawas dalam menangani persoalan ini,” ungkapnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara tersebut serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Saat ini Polres Musi Rawas masih melakukan proses pengembangan supaya kasus ini bisa terungkap secara menyeluruh. Siapa tahu masih ada korban lainnya,” tegasnya.

Selain itu, ia mengaku sangat menyayangkan dugaan peristiwa yang menimpa masyarakat tersebut, khususnya korban yang diduga mengalami pelecehan seksual dan persetubuhan.

“Saya sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa masyarakat kami yang menjadi korban dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual,” ujarnya.

Destiansyah juga mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Kami berharap keluarga korban tetap tenang dan tidak main hakim sendiri karena perkara ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum Polres Musi Rawas. Kami sangat percaya kepolisian akan melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengusut tuntas dan menegakkan hukum dalam perkara ini,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong akan turut melakukan pengawasan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kami atas nama dewan akan melakukan pengawasan dan pemantauan dalam setiap perkembangan perkara ini. Kami juga meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya apabila nantinya terbukti bersalah di pengadilan,” pungkasnya.

(Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *