Ulasanrakyat.Com – Muratara. Keseriusan aparat kepolisian dalam menutup celah peredaran narkotika lintas daerah kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas Utara, di bawah kendali Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang berasal dari luar wilayah Sumatera Selatan.
Terduga pelaku berinisial DA (30), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, ditangkap dalam sebuah penyergapan terencana di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini menguatkan dugaan bahwa wilayah Musi Rawas Utara masih menjadi sasaran empuk jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Berbekal informasi masyarakat dan hasil penyelidikan intensif, petugas Sat Res Narkoba bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menghentikan laju peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/02/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 13 Januari 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 7,67 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam satu bungkus kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau, yang diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas saat melintas di jalur penghubung antarwilayah.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Utara Iptu Marhan Saputra menegaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka tidak hanya sebagai pemakai, namun berperan aktif sebagai pengedar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diketahui berstatus sebagai pengedar. Hasil tes urine juga menunjukkan positif mengandung narkotika,” tegasnya.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas Utara guna menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan jaringan. Penyidik juga telah memeriksa saksi-saksi dan mengirimkan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk memastikan kandungan narkotika secara ilmiah.
Atas perbuatannya, DA dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal primer dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) sebagai pasal subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana berat.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara, terlebih yang melibatkan jaringan lintas provinsi.
“Kami berkomitmen penuh untuk terus memberantas peredaran narkotika. Ini demi menjaga keamanan, keselamatan masyarakat, serta melindungi generasi muda di Kabupaten Musi Rawas Utara dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
(Rls)

















