Ulasanrakyat.Com – Palembang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri Musi Rawas (Kejari Musi Rawas) kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas korupsi. Pada Jumat (16/05/2025), proses penyerahan tahap II terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan di Musi Rawas resmi dilakukan.
Proses yang berlangsung pukul 10.00 WIB di Kantor Kejati Sumsel itu berjalan aman dan tertib. KasiPenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia, menyebutkan bahwa penyerahan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi tahapan penting sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
“Penyerahan tahap II menandai babak akhir proses penyidikan. Para tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan,” ujarnya.
Kelima tersangka yaitu Dr. Ridwan Mukti, Drs. Syaiful Anwar Ibna, Amrullah bin Anwar, Effendy Suryono alias Afen, dan Bahtiyar bin Dasip, kini telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Pakjo). Pemeriksaan dan penyusunan berkas dilakukan oleh tim gabungan 19 jaksa, terdiri dari 11 jaksa Kejati Sumsel dan 8 jaksa Kejari Musi Rawas.
Barang bukti yang diserahkan dalam kasus yang mencakup rentang waktu 2010 hingga 2023 ini mencapai 1.690 dokumen yang diyakini berkaitan dengan praktik korupsi dalam penerbitan SPH untuk kepentingan izin perkebunan.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah resmi ditahan, JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang sesuai dengan ketentuan KUHAP.
(Red/An)