banner 728x250

Lalai Matikan Lampu di Hari Libur, DPMPTSP Musi Rawas Disorot – Cermin Lemahnya Disiplin Efisiensi Anggaran.

Ulasanrakyat.Cimn – Musi Rawas.
Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tahun 2025–2026, sorotan justru tertuju pada Kantor DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas. Pada Minggu (03/05/2026), awak media mendapati lampu listrik di kantor tersebut tetap menyala sejak pagi hingga sekitar pukul 13.00 WIB, meski tidak ada aktivitas pelayanan.

Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi mencerminkan lemahnya disiplin kerja serta kurang optimalnya pengawasan internal. Terlebih, saat ini pemerintah pusat dan daerah tengah menekankan penghematan energi, termasuk kewajiban mematikan lampu dan perangkat elektronik yang tidak digunakan.

Penggunaan listrik yang tidak terkendali, apalagi di hari libur, bukan hanya sekadar persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Di tengah upaya efisiensi APBD, tindakan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam budaya kerja birokrasi.

Secara regulasi, kelalaian tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pegawai yang bertanggung jawab atas fasilitas kantor dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis apabila pelanggaran terjadi berulang atau berdampak pada kinerja instansi.

Tidak hanya itu, aspek kinerja juga menjadi taruhan. Dalam sistem evaluasi 2026 yang semakin ketat, pemborosan energi dapat memengaruhi penilaian kinerja pegawai maupun pejabat struktural. Dampaknya bisa berupa penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga teguran kepada pejabat terkait karena dinilai gagal menanamkan budaya kerja efisien.

Lebih jauh, konsekuensi administratif terhadap instansi juga tidak bisa diabaikan. Dinas yang dianggap tidak mampu mengelola anggaran secara efisien berpotensi mendapatkan “catatan merah” dalam evaluasi penggunaan APBD. Hal ini bisa berujung pada pemotongan anggaran operasional, hingga pengetatan penggunaan listrik di masa mendatang.

Seharusnya, langkah preventif sudah bisa dilakukan sejak awal. Kepala dinas atau bagian umum perlu mengeluarkan nota dinas terkait efisiensi energi, sekaligus mempertegas tanggung jawab petugas piket atau pegawai terakhir yang meninggalkan kantor agar memastikan seluruh perangkat listrik dalam kondisi mati.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Rawas memberikan klarifikasi singkat. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menghubungi penjaga kantor.

“Sudah saya telpon penjaga kantornya, dia lupa matikan lampu tersebut. Terima kasih informasinya,” ujarnya.

Meski terkesan sepele, kejadian ini menjadi pengingat bahwa disiplin kecil seperti mematikan lampu memiliki dampak besar terhadap citra birokrasi dan efisiensi anggaran daerah. Publik tentu berharap, ke depan tidak ada lagi kelalaian serupa, terlebih di saat pemerintah sedang berupaya keras menghemat setiap rupiah uang negara.

(Red/An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *