Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Tambang Pasir yang ada di Desa Satan Indah Jaya, kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, baru mengajukan surat pernyataan legalitas pada April 2025, memunculkan kecurigaan publik atas operasional tambang pasir di Desa Satan Indah Jaya yang telah berlangsung berjalan. Sedangkan Surat itu belum disahkan Kepala Dusun karena memicu dugaan praktik ilegal.
Legalitas aktivitas tambang pasir di Dusun I, Desa Satan Indah Jaya, Kabupaten Musi Rawas, kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan operasional perusahaan yang sudah berlangsung, namun baru mengajukan surat pernyataan resmi kepada pemerintah desa pada April 2025. Ironisnya, surat itu belum ditandatangani Kepala Dusun.
Dalam pertemuan yang digelar pada 22 April 2025 yang lalu di kediaman warga bernama Marullah, hanya beberapa perwakilan masyarakat yang diundang. Hasil pertemuan menyepakati tiga poin utama: izin resmi sebagai syarat mutlak operasi tambang, izin penggunaan jalan desa, dan retribusi Rp2.000 per truk pasir untuk kepentingan warga.
Namun, meski warga menyetujui secara lisan, surat perjanjian tetap tidak sah karena belum mendapat tanda tangan kepala dusun. Hal ini memunculkan pertanyaan besar, mengapa tambang pasir baru membuat surat pernyataan, sedangkan tambang pasir selama ini sudah beroperasi.
Warga mendesak agar dinas terkait segera turun tangan menyelidiki kemungkinan pelanggaran hukum dan perizinan, serta mengevaluasi dampak lingkungan dari kegiatan tambang pasir. Beberapa rumah warga dikabarkan mengalami retak akibat lalu lintas truk pengangkut pasir.
“Kami berharap kepada Pak Gubernur Herman Deru agar mengevaluasi ulang aktivitas Tambang Pasir, karena telah terjadi kerusakan lingkungan dan rumah warga mulai retak-retak akibat dampaknya,” ujar salah satu warga Desa Satan Indah Jaya. Kamis (15/05/2025).
(Red/An).