Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Desa Darma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, tengah menjadi sorotan setelah program Peningkatan Produksi Peternakan tahun Anggaran 2024 diduga menyimpan kejanggalan dalam pelaksanaannya. Investigasi yang dilakukan oleh media online ulasanrakyat.com menemukan bahwa pembelian bibit kambing jantan dan betina dengan total anggaran hampir Rp 79 juta dinilai tidak sesuai dengan harga pasar dan tak tepat sasaran dalam distribusinya.
Program tersebut mencakup pengadaan 15 ekor bibit kambing jantan senilai Rp 41.250.000 (atau sekitar Rp 2.750.000 per ekor), serta 15 ekor bibit kambing betina dengan total anggaran Rp 37.500.000 (setara Rp 2.500.000 per ekor). Namun, menurut keterangan masyarakat setempat, harga tersebut dianggap tidak wajar, karena di pasaran kambing serupa hanya berkisar antara Rp 600.000 hingga Rp 1.000.000 per ekor.
Tak hanya soal harga, warga juga menyampaikan bahwa bibit kambing tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat, melainkan hanya kepada perangkat desa. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program.
“Kami mempertanyakan ke mana kambing-kambing itu sebenarnya dibagikan. Kenapa bukan masyarakat yang membutuhkan yang menerima? Apalagi harganya tidak masuk akal,” ujar salah satu warga saat diwawancarai.
Wartawan telah berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Darma Sakti melalui WhatsApp dan panggilan telepon sejak beberapa hari terakhir, namun tidak mendapatkan respons. Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 3 Juli 2025, kepala desa masih bungkam.
Padahal, mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik seperti pemerintah desa wajib memberikan informasi yang diminta oleh publik, termasuk wartawan. Selain itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kebebasan wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan masyarakat.
Ketertutupan pemerintah desa dalam hal ini justru memicu dugaan kuat bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana desa. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dana desa dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius.
(Red/An)