banner 728x250

Polda dan Inspektorat Provinsi Sultra Didesak Segera Memanggil dan Memeriksa Kades Kota Bangun, Sekretaris, Bendahara dan TPK Desa

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Kendari. Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (Jasbaru) meminta sekaligus mendesak Polda Sultra bersama Inspektorat Provinsi Sultra memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kota Bangun, Sekretaris, Bendahara, Tim Pengelola Kegiatan terkait pengelolaan dana desa Tahun 2022, 2023 dan Tahun 2024.

Direktur Eksekutif Jasbaru Sulawesi Tenggara, Manton menyampaikan bahwa Negara Republik Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa untuk Desa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan di transfer langsung ke Rekening Pemerintah Daerah yang kemudiam di teruskan atau ditransfer lagi ke Rekening Desa, dan diatur didalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang pelaksanaannya sejak Tahun 2015 lalu.

banner 325x300

Dana Desa ini dipergunakan untuk pembiayaan Bidang pelaksaan pembangunan Desa, seperti :
1. Bidang penyelenggara pemerintah desa
2. Bidang pelaksanaan pembangunan desa
3. Bidang Pembinaan kemasyarakatan desa, dan
4. Bidang pemberdayaan masyarakat desa.

Pembiayaan pada pembangunan di desa direncanakan secara bersama sama oleh masyarakat, BPD dan pemerintah desa secara partisipatif, transparan dan akuntabel kedalam APBDes yang diatur dengan peraturan desa (Perdes) tentang APBDes.

Terkait hal tersebut diatas, pada Tahun 2024 ditemukan adanya dugaan praktif penyelewengan dalam pengelolaan keuangan dana desa melalui pembangunan Infrastruktur dan lainnya di Desa Kota Bangun, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur Eksekutif Jasbaru Sultra, Manton mengungkapkan bahwa pada Tahun 2024, Pemdes Kota Bangun melakukan rehabilitasi pembangunan balai kemasyarakatan desa dengan anggaran ratusan juta rupiah. Anehnya, hinggah tahun 2025 pekerjaan tersebut tidak selesai, dan hanya Pondasi dan Cor Tiang Beton yang dikerjakan.

“Kan aneh, anggaran ratusan juta rupiah yang dikerjakan hanya Pondasi dan Cor Tiang Beton, lebih parahnya lagi, Pondasi dan Cor Tiang Beton menelan anggaran upah pekerja sebanyak 324 HOK dan upah tukang sebanyak 242 HOK. Ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sultra,” ujar Manton, Rabu 06/08/2025.

Selain Rehab Balai Kemasyarakatan Desa, Pemdes Kota Bangun pada Tahun 2024 lalu, juga mengerjakan pembangunan Drainase sepanjang 120 Meter dengan anggaran Rp65.724.000, dan Pembangunan Talud sepanjang 50 Meter dengan anggaran Rp58.232.000, dan penyediaan bibit ayam untuk warga sebesar Rp131.625.000.

Manton dengan berharap, agar Polda Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kota Bangun bersama Sekretaris, Bendahara, TPK untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penyelewengan keuangan Desa Kota Bangun.

Terakhir, Manton juga meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara segera turun lapangan untuk memeriksa pengelolaan keuangan dana desa Kota Bangun, dan hasil pemeriksaan tersebut diserahkan ke Polda Sultra untuk ditindaklanjuti.

“Kami berharap, agar Polda Sultra bersama Inspektorat Provinsi bersama sama turun dan memeriksa fisik pekerjaan dilapangan,” pungkasnya.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *