Ulasanrakyat.Com – Pagar Alam. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial Muflianto (45), warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
“Benar, pelaku berinisial Muflianto telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.
Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.
“Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.
“Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.
Barang Bukti:
1 unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik, BG 1129 BN, Nomor Mesin 1NRG075364, Nomor Rangka MHKVSEA1JLK057576.
(Red/An)