banner 728x250

Profesionalisme Jaksa dan Keadilan Restoratif Disorot: 320 Kasus Pidana Ditangani Kejari Lubuklinggau

banner 120x600
banner 468x60

Ulasanrakyat.Com – Lubuklinggau. Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan publik. Hingga Oktober 2025, lembaga penegak hukum ini telah menangani sekitar 320 kasus tindak pidana umum di dua wilayah hukumnya, yakni Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Angka tersebut mencerminkan tingginya intensitas penegakan hukum di wilayah ini, sekaligus mengundang tanggapan dari kalangan pemerhati hukum lokal.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani, SH, MH.

banner 325x300

“Penanganan kasus tindak pidana umum per Oktober 2025 mencapai sekitar 320 kasus. Dari jumlah itu, sekitar 200 kasus masih dalam proses menuju persidangan, sementara sisanya sudah memasuki tahap putusan di pengadilan,” ujar Armein, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (09/10/2025).

Menurutnya, tingginya jumlah perkara menunjukkan keaktifan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai tindak pidana di wilayah hukum Lubuklinggau–Muratara. Namun demikian, pihaknya terus berupaya menegakkan hukum yang berkeadilan, tidak hanya berdasarkan aturan formal, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan keseimbangan antara pelaku dan korban.

Tingginya angka perkara pidana ini pun memantik tanggapan serius dari kalangan paralegal di Kota Lubuklinggau. Salah satunya datang dari Feri Isrop, S.H., yang menilai bahwa profesionalitas jaksa penuntut umum menjadi kunci utama dalam menegakkan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial masyarakat.

“Kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar tetap profesional dalam setiap proses penuntutan. Penegakan hukum hendaknya tidak hanya menekankan pada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Feri.

Ia menegaskan, paradigma keadilan restoratif merupakan pendekatan hukum yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata-mata pembalasan melalui hukuman penjara.

“Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif harus dijadikan pedoman utama oleh jaksa di daerah. Apalagi prinsip ini juga akan semakin kuat ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mulai berlaku tahun 2026 mendatang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Feri berharap agar Kejari Lubuklinggau dapat menjadi pelopor penerapan keadilan restoratif yang adil dan transparan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat hukum yang manusiawi, proporsional, dan berorientasi pada perdamaian sosial.

“Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, tapi justru memperkuat rasa keadilan di masyarakat. Jika dilakukan dengan benar, pendekatan ini bisa mengurangi over kapasitas lapas, memulihkan nama baik pelaku, dan memulihkan kepercayaan korban,” imbuhnya.

Ia juga mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, tanpa adanya intervensi kepentingan di luar hukum.

Sementara itu, pihak Kejari Lubuklinggau memastikan bahwa seluruh jajaran penegak hukum di lingkungan kejaksaan akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan keadilan dalam setiap tahapan perkara.

“Kami selalu berpedoman pada aturan hukum positif, dan pada saat yang sama berupaya menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dalam proses penegakan hukum,” pungkas Armein.

Dengan jumlah perkara yang terus meningkat, publik kini menanti bagaimana Kejari Lubuklinggau menyeimbangkan antara penegakan hukum yang tegas dan pelaksanaan keadilan yang memulihkan.

(Red/An)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *