Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas. Penyaluran bantuan bibit kambing yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Tri Sakti, Kecamatan Megang Sakti, menuai sorotan publik. Bantuan yang sejatinya ditujukan untuk masyarakat justru diduga kuat hanya diterima oleh para perangkat desa, bukan warga penerima manfaat.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media, salah satu perangkat desa mengakui bahwa bibit kambing tersebut memang saat ini dirawat oleh sejumlah aparat desa, termasuk dirinya. Hal itu disampaikan oleh Kadus Dusun IV, Katirun, saat ditemui awak media, Kamis (22/05/2025).
“Penyaluran Dana Desa tahun 2024 salah satunya untuk program pemberdayaan masyarakat berupa bibit kambing. Jumlahnya kurang lebih 50 ekor, dengan harga Rp500.000 per ekor,” jelas Katirun.
Ia mengakui bahwa dirinya juga mendapat jatah dua ekor kambing dari program tersebut. Selain dirinya, Sekretaris Desa (Sekdes) juga disebut mendapat tiga ekor kambing. Katirun beralasan bahwa saat ini memang perangkat desa yang memerima terlebih dahulu dengan tujuan agar kambing berkembang setelah kambing udah berkembang barulah nantinya diberikan kepada masyarakat.
“Kami buat kandangnya sendiri, pakai uang pribadi. Untuk sementara perangkat desa yang menerima dulu. Kalau sudah berkembang baru diserahkan ke warga untuk dipelihara,” tambahnya.
Namun, alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius dari Ormas Jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) Dedy mengenai mekanisme, keadilan, dan transparansi penyaluran bantuan.
Terlebih, saat dikonfirmasi, Kaur Pembangunan tidak mengetahui kapan tepatnya Dana Desa turun, yang semakin memperkuat dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.
Ormas Jaringan pendamping kebijakan pembangunan (JPKP) Dedy angkat bicara ia menjelaskan.
“Bantuan bibit kambing seharusnya ditujukan kepada masyarakat, bukan perangkat desa. Namun, dalam beberapa kasus, terdapat dugaan korupsi atau penyalahgunaan bantuan yang menyebabkan bibit kambing dialokasikan kepada pihak yang tidak seharusnya,”ujarnya.
Sampai berita ini ditayangkan, Pj Kepala Desa Tri Sakti belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas situasi tersebut.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan peninjauan dan audit terhadap pelaksanaan program tersebut agar sesuai dengan asas keadilan dan manfaat bagi seluruh warga. Dan Ormas JPKP meminta kepada inspektorat kabupaten Musi Rawas, untuk mengaudit PJ kepala desa Tri Sakti Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
(Red/An)