Ulasanrakyat.Com – Musi Rawas, Pembangunan gapura di Desa Dharma Sakti, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang sejak awal pengerjaan hingga selesai tidak memasang satu pun papan nama ini diduga kuat sebagai proyek siluman yang menabrak prinsip keterbukaan informasi dan standar pengelolaan anggaran negara.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada tanda apa pun terkait sumber anggaran, besaran biaya, volume pekerjaan, identitas kontraktor, maupun instansi teknis pengawas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras dari masyarakat.
Awak media menilai absennya papan nama berarti hak publik dirampas, karena papan proyek adalah instrumen wajib untuk memastikan transparansi. Dalam proyek pemerintah, papan nama bukan sekadar formalitas; ia merupakan syarat legal, bagian dari regulasi keterbukaan informasi, dan indikator akuntabilitas penggunaan anggaran.
Tanpa papan nama, publik tak dapat mengetahui:
Proyek berasal dari anggaran kabupaten, provinsi, atau pusat
Siapa kontraktor pelaksana
Siapa dinas pengawas
Berapa nilai anggarannya
Berapa volume pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan
Situasi ini membuat kecurigaan publik semakin menguat bahwa proyek tersebut tidak berjalan melalui jalur resmi.
Saat awak media mengonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (24/11/2025), Kepala Desa Dharma Sakti memberikan jawaban mengejutkan. Ia menegaskan bahwa proyek ini berasal dari PU, bukan Dana Desa.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengenai PU mana, apakah proyek dari Dinas PU Kabupaten atau PU Provinsi, tidak ada jawaban sama sekali. Pesan hanya dibaca tanpa respons.
Justru yang muncul adalah kalimat yang membuat publik terperangah:
“Jangan kucak proyek itu, itu aspirasi Ayuk aku.” ujar kepala desa Dharma Sakti.
Pernyataan tersebut tidak hanya mengaburkan sumber anggaran, tetapi juga menimbulkan dugaan soal hubungan personal dalam proyek ini. Siapa “Ayuk” yang dimaksud? Mengapa sebuah proyek yang disebut berasal dari instansi resmi justru dikaitkan dengan “aspirasi Ayuk”?
Respons yang tidak konsisten dan sikap menghindar dari sang kepala desa membuat kecurigaan publik semakin kuat bahwa ada sesuatu yang tidak transparan, bahkan berpotensi menyalahi mekanisme resmi pembangunan pemerintah.
Diduga Langgar Banyak Aturan Pengelolaan Proyek Negara
Jika benar proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah, maka ketidakadaan papan nama merupakan pelanggaran terhadap:
1. Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Sesuai amanat regulasi, setiap proyek negara wajib memasang papan informasi.
2. Standar Pengelolaan Proyek Pemerintah
Semua proyek fisik harus memuat detail pekerjaan untuk mencegah manipulasi volume dan anggaran.
3. Prinsip Akuntabilitas Keuangan Negara
Rakyat berhak mengetahui kemana dan bagaimana uang negara digunakan.
Proyek yang tidak ingin diawasi publik dan sulit ditelusuri sumber anggarannya sangat rawan menjadi ladang penyalahgunaan anggaran.
Publik Desak Pemerintah Kabupaten Turun Tangan
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun klarifikasi resmi dari dinas yang disebut sebagai sumber proyek tersebut. Publik berharap Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, khususnya melalui instansi teknis terkait, segera memberikan penjelasan dan melakukan pengecekan lapangan.
Keresahan warga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi menyangkut dugaan proyek siluman dengan potensi penyimpangan anggaran.
Karena dalam pembangunan, transparansi bukanlah pilihan, tetapi kewajiban.
Setiap rupiah yang digunakan berasal dari rakyat, dan setiap proyek harus dapat dipertanggungjawabkan secara terang benderang.
(Dedy)

















